Ogan Komering Ulu Selatan – (SIN) – Tanah makam itu kembali dibongkar. Selasa 2 Juni 2026, Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Tim Dokter Forensik Polda Sumatera Selatan melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jasad EA, 46 tahun. Tujuannya satu: mengungkap penyebab pasti kematian yang selama ini ditutupi kabut “amuk massa”.
EA ditemukan tewas di kawasan kebun kopi Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan, Jumat dini hari, 24 April 2026. Saat itu, kabar yang beredar cepat: korban tewas diamuk warga karena diduga mencuri kopi.
Tapi polisi mencium kejanggalan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga menegaskan, laporan awal memang menyebut korban meninggal akibat main hakim sendiri. “Laporan awal yang diterima pihak kepolisian menyebut korban meninggal dunia akibat diamuk warga karena diduga hendak mencuri hasil panen kopi,” ujar AKBP I Made Redi Hartana.

Namun penyidikan berjalan. Fakta demi fakta terkumpul. Kasus yang awalnya disebut aksi spontan warga kini mengarah ke dugaan tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan yang sengaja direkayasa untuk mengaburkan fakta sebenarnya.
Ekshumasi jadi langkah krusial. Makam EA digali. Tim forensik Polda Sumsel bekerja di bawah pengawasan ketat penyidik. Tujuannya melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum perkara.
Hasil pengembangan kasus, polisi telah menetapkan satu orang tersangka. Satu tersangka lainnya masih berstatus buron dan terus diburu. Identitas keduanya belum dibuka demi kepentingan penyidikan.
“Proses ekshumasi ini penting untuk menjawab kejanggalan. Kami ingin memastikan penyebab kematian korban secara ilmiah. Tidak ada yang ditutupi,” tegas Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga.
24 April 2026, Dini hari. EA ditemukan tewas di kebun kopi Desa Kota Aman, Buay Runjung. Warga heboh. Isu pencuri kopi yang dihakimi massa menyebar.
April–Mei 2026.Polisi olah TKP, periksa saksi. Kejanggalan muncul. Luka di tubuh korban tak sesuai dengan narasi amuk massa spontan.
Satu tersangka ditangkap. Satu masuk DPO. Dugaan rekayasa menguat.
2 Juni 2026. Ekshumasi dan otopsi digelar bersama Tim Dokter Forensik Polda Sumsel untuk mengungkap kebenaran.
Kasus ini jadi sorotan. Di tengah harga kopi yang melambung, konflik di kebun kerap pecah. Tapi hukum tak boleh dikalahkan amarah. Apalagi jika “amuk massa” ternyata kedok untuk pembunuhan.
Polres OKU Selatan memastikan penyidikan transparan. Hasil otopsi forensik akan menentukan pasal yang disangkakan: 338 KUHP tentang Pembunuhan, 170 KUHP tentang Pengeroyokan, atau pasal lain yang lebih berat.
(Rifki)





