Agam – (SIN) – Polemik pengelolaan dana program Optimalisasi Lahan (OPLAH) 2025 di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, kembali memanas. Bukti transaksi yang diperlihatkan Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Matur, Asti Miranda, terkait dana titipan sejumlah kelompok tani kini dibantah oleh PPK Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Yasriadi.
Saat dikonfirmasi tim Suara Investigasi News, Asti Miranda memperlihatkan bukti transaksi perbankan yang menunjukkan transfer sebesar Rp8 juta pada 8 Juni 2026 ke rekening yang tercantum sebagai “Penampungan Dana OPLAH Agam 2025”. Pada keterangan transaksi juga tertulis “Pengembalian Dana Tungku 3 Sajarangan”.
Bukti tersebut diperlihatkan Asti saat tim media melakukan konfirmasi terkait dana titipan beberapa kelompok tani yang sebelumnya disebut berada di BPP Kecamatan Matur. Dokumentasi pertemuan tersebut juga menjadi bagian dari penelusuran tim media terhadap pengelolaan dana OPLAH Matur.

Namun, keberadaan transaksi tersebut justru dibantah PPK Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Yasriadi. Kepada awak media melalui sambungan telepon, Yasriadi menyatakan telah melakukan pengecekan terhadap rekapan rekening penampungan OPLAH Agam 2025.
“Saya tidak menemukan data transaksi dalam rekapan rekening pada tanggal yang tertera dalam foto tersebut,” ungkap Yasriadi.
Bahkan, Yasriadi menduga bukti transaksi yang diperlihatkan tersebut merupakan rekayasa.
“Dugaan saya itu adalah rekayasa IA,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuka persoalan baru. Di satu sisi terdapat bukti transaksi yang diperlihatkan kepada media dan mencantumkan rekening tujuan sebagai penampungan dana OPLAH Agam 2025. Di sisi lain, PPK selaku pihak yang berkaitan dengan pertanggungjawaban kegiatan menyatakan transaksi dengan tanggal tersebut tidak ditemukan dalam rekapan rekening.
Perbedaan data ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perbankan secara utuh, bukan hanya berdasarkan tangkapan layar atau foto bukti transaksi. Rekening koran resmi, mutasi rekening, nomor referensi transaksi serta konfirmasi pihak bank dapat menjadi dasar untuk memastikan apakah transaksi tersebut benar-benar tercatat.
Jika transaksi tersebut benar, pertanyaan berikutnya adalah siapa pengirim dana, apa dasar pengembalian dana tersebut, dan bagaimana pencatatannya dalam pertanggungjawaban OPLAH 2025.
Sebaliknya, jika transaksi tidak tercatat sebagaimana diklaim PPK, maka asal-usul bukti transfer yang diperlihatkan kepada media juga perlu dijelaskan.
Suara Investigasi News masih membuka ruang hak jawab kepada Asti Miranda dan seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen pendukung atas transaksi tersebut.
Kini publik menunggu satu hal: mana yang benar, bukti transaksi yang diperlihatkan atau rekapan rekening penampungan OPLAH Agam 2025?
(LJ)






