Purworejo – (SIN) – Viral di media sosial, seorang buronan terpidana kasus korupsi ditangkap petugas saat hadiri kondangan, Viral di Media Sosial (Sosmed).
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Purworejo, tepatnya di Desa Jatiwangsan, Rabu (1/3/2023) lalu.
Adapun buron korupsi yang ditangkap itu, yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Purworejo, Didik Prasetya Adi.
Dalam video viral di medsos itu, terlihat terpidana korupsi Didik baru keluar dari tenda resepsi pernikahan.
Baru satu langkah keluar, sudah ada dua petugas berpakaian preman yang merangkulnya.
“Iya, iya. Saya tak bawa motor sendiri ya,” katanya.
Petugas dengan tegas menolak permintaan terpidana.
“Oh gak bisa pak, protapnya sudah begini,” kata petugas.
Koruptor tersebut tampak mengenakan kacamata.
Ia juga memakai baju batik lengan panjang dipadu celana hitam.
Pria tersebut kemudian dibawa ke mobil petugas.
Tak berselang lama, ada wanita yang bertanya.
“Pak mau dibawa kemana pak?” tanya wanita itu.
Didik dijemput paksa petugas dari tim Taur Kejaksaan Negeri Purworejo setelah lebih kurang dua bulan buron.
Didik terlihat kaget ketika ditangkap petugas saat di kondangan.
Sesampainya di Kejaksaan, Didik langsung diberi rompi oranye.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo Issandi Hakim mengatakan Didik Prasetya Adi sudah tiga kali mangkir panggilan eksekusi penahanan.
Karena itu dia dijemput paksa saat sedang menghadiri resepsi pernikahan.
“Diamankan di Desa Jatiwangsan depan SDN Jatiwangsan,” jelasnya, Jumat (3/3/2023).
Didik ditetapkan sebagai buron kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Perumda Aneka Usaha Kabupaten Purworejo.
“Pemanggilan ketiga kalinya pada bulan Januari, karena yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan, jadi kita lakukan eksekusi,” jelasnya.
Berdasarkan putusan pengadilan TPK pada PN Semarang No. 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang tanggal 16 November 2022, Didik telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan terkait kasus hukum yang menjeratnya.
“Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020-2021 yang awalnya berasal dari dana BOS,” katanya.
Diketahui Didik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021.
Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.
Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar.
Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924.
Namun, keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi. (Dikutip dari tribun.Batam.id).
(Red)





