Banyuwangi – (SIN) – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 2 Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, kini menjadi sorotan serius elemen masyarakat. Dengan total anggaran Rp437.780.000, muncul pertanyaan terkait realisasi pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana, serta dugaan pembelian buku pendamping/LKS yang masih dibebankan kepada wali murid. Sejumlah LSM/ormas menyatakan akan menyampaikan pengaduan resmi ke instansi berwenang hari ini.
DATA ANGGARAN YANG MENJADI SOROTAN
Berdasarkan data yang dihimpun:
Pos Penggunaan Nilai
Total Penerimaan BOSP 2025 Rp437.780.000
Pengembangan Perpustakaan Rp30.590.750
Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rp84.165.000
Dua pos utama di atas menjadi perhatian utama:
– Rp30,59 juta pengembangan perpustakaan: Buku apa yang dibeli? Berapa eksemplar? Apakah sudah sampai di perpustakaan? Ada bukti penerimaannya?
– Rp84,16 juta pemeliharaan: Bagian mana yang diperbaiki? Spesifikasi, volume, pelaksana, dan bukti fisiknya bagaimana?
DUGAAN PEMBELIAN BUKU/LKS MASIH DIBEBANKAN KE ORANG TUA
Di tengah ketersediaan anggaran pendidikan negara, muncul informasi bahwa wali murid masih diminta membeli buku pendamping atau LKS dengan nilai bervariasi. Masyarakat mempertanyakan:
✅ Apakah pembelian itu wajib atau sukarela?
✅ Siapa yang menentukan jenis buku dan penyedianya?
✅ Mengapa kebutuhan buku tidak dipenuhi dari anggaran BOSP yang sudah tersedia?
✅ Apakah ada keterkaitan antara pihak sekolah dengan penyedia buku?
Catatan: Informasi ini masih berupa keterangan wali murid dan belum dikonfirmasi resmi pihak sekolah. Perlu diverifikasi bersama dokumen sekolah.
“BEKINGAN” HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN DIASUMSIKAN
Beredar pula kekhawatiran adanya dugaan pihak yang memberi perlindungan sehingga persoalan dianggap dapat diabaikan. Terkait hal ini:
– Belum ada bukti sahih mengenai intervensi atau perlindungan pihak tertentu;
– Jika ada yang memegang bukti, sampaikan langsung ke Inspektorat / Dinas Pendidikan / APH untuk diperiksa secara objektif;
– Dugaan “bekingan” juga harus dibuktikan — tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan proses hukum, maupun sebaliknya dijadikan tuduhan tanpa dasar.
LSM/ORMAS SIAP AJUKAN PENGADUAN RESMI
Sejumlah elemen masyarakat menyampaikan akan melaporkan persoalan ini kepada instansi berwenang hari ini, 2 Oktober 2026. Pemeriksaan diminta mencakup:
✅ Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS);
✅ Bukti transaksi, kuitansi, faktur, kontrak pengadaan;
✅ Berita acara penerimaan barang/jasa & foto sebelum–sesudah;
✅ Kesesuaian realisasi fisik dengan dokumen;
✅ Mekanisme pengadaan buku/LKS serta sumber pembayarannya;
✅ Verifikasi langsung ke lokasi sekolah.
“Jangan sekadar cek kertas. Turun ke lapangan, lihat bukunya, ukur bangunannya, tanya wali muridnya. Jika sudah benar, kami pun tenang. Jika ada yang keliru, perbaiki dan pertanggungjawabkan.”
— Perwakilan ormas
KEPALA SEKOLAH DAN PIHAK TERKAIT DIBERI RUANG JELASKAN
Pemberitaan ini bukan tuduhan pelanggaran terhadap Kepala SMP Negeri 2 Gambiran, Kusumastuti, maupun pihak sekolah. Seluruh pihak berhak memberikan penjelasan, menunjukkan dokumen, serta membuktikan bahwa anggaran telah digunakan sesuai ketentuan.
Jika seluruh penggunaan sudah benar — tunjukkan buktinya, transparankan, maka keresahan akan hilang. Jika ditemukan ketidaksesuaian — perbaiki dan proses sesuai aturan.
KESIMPULAN: DANA PUBLIK WAJIB DIPERIKSA, BUKTI YANG BICARA
– Dana BOSP adalah uang rakyat — wajib transparan, akuntabel, dapat diaudit;
– Pengawasan masyarakat bukan menuduh, melainkan memastikan setiap rupiah terpakai tepat sasaran;
– Hasil pemeriksaan harus dipublikasikan — jika tidak ada pelanggaran, nama baik sekolah terlindungi; jika ada, diproses tanpa pandang bulu;
– Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, belum tepat menyimpulkan kesalahan siapa pun. Biarkan dokumen dan fakta di lapangan yang menjawab.
(Tim)






