Kepulauan Tanimbar – (SIN) – Penolakan terhadap aktivitas PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di kawasan hutan Yamdena memasuki babak baru. Bukan hanya melalui pernyataan tertulis dan aksi demonstrasi, masyarakat adat dari enam desa di Kecamatan Wertamrian kini membawa persoalan tersebut ke ranah mekanisme adat.
Forum Gerakan Save Hutan Yamdena bersama perwakilan masyarakat adat dari Desa Arui Das, Arui Bab, Sangliat Dol, Atubul Dol, Atubul Da, dan Tumbur mendatangi area penampungan kayu atau Lokpon PT KJB di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian, Kamis (1/10/2026).
Di lokasi tersebut, Forum menyerahkan dokumen penolakan terhadap aktivitas PT KJB sekaligus melaksanakan Sweri/Wampe Adat terhadap sejumlah kayu yang, berdasarkan keterangan yang diterima Forum dari perwakilan perusahaan, disebut berasal dari wilayah hutan petuanan masyarakat adat Wertamrian.
Langkah itu penting karena persoalan yang muncul bukan semata soal keberadaan kayu di Lokpon. Forum kini mempertanyakan asal-usul kayu, status wilayah tempat kayu ditebang, dasar persetujuan masyarakat, serta posisi enam desa yang menyatakan telah mencabut dukungan atau kesepakatan sebelumnya.
Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, mengatakan kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari aksi masyarakat adat di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 28 September 2026.
«“Kami datang untuk mengantar langsung surat penolakan PT KJB dan melakukan Sweri terhadap kayu-kayu yang sudah ada di Lokpon sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi,” kata Simon.»
Kayu Disweri, Bukan Petuanan Wermatang
Forum menegaskan prosesi adat tersebut tidak dimaksudkan untuk mengklaim wilayah Desa Wermatang sebagai wilayah adat mereka.
Objek Sweri, menurut Simon, adalah kayu yang disebut berasal dari wilayah petuanan masyarakat adat Wertamrian.
«“Kami Sweri kayunya karena kayu itu berasal dari wilayah masyarakat adat Wertamrian. Bukan Sweri terhadap petuanan lokasi Lokpon karena itu bukan milik kami, tetapi merupakan wilayah Desa Wermatang,” ujar Simon.»
Sebelum prosesi berlangsung, Forum mengaku telah menyampaikan laporan dan meminta izin kepada Kepala Desa Wermatang.
Para tetua adat kemudian melakukan doa adat. Pucuk daun kelapa dan pucuk daun enau yang telah melalui proses ritual ditancapkan di sekitar area penampungan kayu.
Perempuan adat turut melakukan prosesi dengan memercikkan campuran sagu/kede dan sire/garam di sekitar lokasi.
Dalam pemahaman masyarakat setempat, Sweri/Wampe merupakan mekanisme adat yang mengandung larangan terhadap objek atau wilayah yang telah dikenai ritual. Karena itu, Forum meminta PT KJB menghormati mekanisme adat tersebut.
Enam Desa Nyatakan Cabut Dukungan
Persoalan menjadi lebih serius karena Forum menyatakan enam desa telah mencabut dukungan, persetujuan, atau kesepakatan yang sebelumnya pernah diberikan kepada aktivitas PT KJB, baik secara lisan maupun tertulis.
Koordinator Lapangan Forum, Johanis Malindir, meminta perusahaan tidak lagi menjadikan dokumen atau kesepakatan terdahulu sebagai satu-satunya dasar membaca posisi masyarakat.
«“Kami meminta PT KJB tidak menggunakan dukungan atau kesepakatan sebelumnya sebagai dasar untuk mengabaikan sikap masyarakat adat yang telah dinyatakan sekarang. Sikap masyarakat yang berlaku saat ini adalah sikap penolakan sebagaimana tertuang dalam surat-surat pernyataan yang kami lampirkan,” kata Johanis.»
Dokumen penolakan tersebut, menurut Forum, juga telah disampaikan melalui jalur pemerintahan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, DPRD KKT, Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku, serta kementerian dan lembaga terkait.
Dengan demikian, persoalan PT KJB tidak lagi hanya berada pada hubungan antara perusahaan dan kelompok masyarakat di lapangan. Pemerintah daerah kini dituntut menjelaskan bagaimana posisi penolakan enam desa tersebut akan ditindaklanjuti, terutama apabila terdapat dokumen persetujuan sebelumnya yang menjadi dasar kegiatan perusahaan.
Asal Kayu Menjadi Titik Krusial
Salah satu informasi yang menjadi perhatian Forum adalah asal-usul kayu yang berada di Lokpon.
Forum menyebut, berdasarkan informasi yang diterima dari perwakilan PT KJB, kayu tersebut disebut berasal dari sekitar kilometer 30.
Menurut Forum, lokasi tersebut diduga berada di wilayah hutan petuanan masyarakat adat Wertamrian.
Namun, informasi mengenai asal-usul kayu tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai status kawasan ataupun legalitas kegiatan. Persoalan tersebut membutuhkan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.
Di sinilah pertanyaan utama berada: dari petuanan mana kayu tersebut berasal, berdasarkan dokumen apa asal-usulnya ditetapkan, siapa yang memberikan persetujuan, serta apakah seluruh proses pemanfaatan kayu telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan tata kelola kehutanan yang berlaku?
Jawaban atas pertanyaan tersebut belum diperoleh secara lengkap dari pihak perusahaan dalam kegiatan di Lokpon pada Kamis.
Pimpinan perusahaan juga tidak berada di lokasi saat penyerahan dokumen. Dokumen Forum diterima Sumarto, seorang karyawan PT KJB yang mengaku bertugas sebagai Surveyor Pohon.
Forum menyebut Manajer Camp PT KJB, Fitra Yuda, sedang berada di Saumlaki, sedangkan Direktur PT KJB berada di luar daerah.
Forum Temukan Kayu Berdiameter di Bawah 50 Sentimeter
Selain melakukan prosesi adat, Forum melakukan pengamatan terhadap tumpukan kayu di Lokpon.
Koordinator Divisi Data Forum, Edmond Serin, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah batang kayu yang berdasarkan pengukuran awal memiliki diameter di bawah 50 sentimeter.
«“Ada beberapa batang pohon yang kami ukur dan diameternya di bawah 50. Ini kami duga perlu diperiksa lebih lanjut. Kami sudah mengambil dokumentasi berupa video dan gambar,” ujarnya.»
Forum tidak langsung menyimpulkan temuan tersebut sebagai pelanggaran hukum.
Dokumentasi berupa foto dan video disebut akan dikaji bersama tim hukum dan dibandingkan dengan dokumen maupun ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Sikap tersebut membuat temuan diameter kayu tetap berada pada posisi indikasi yang membutuhkan pemeriksaan, bukan vonis atas legalitas kayu.
Pemda dan DPRD Ditagih
Forum juga kembali menagih tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD KKT atas aksi masyarakat pada 28 September.
Sekretaris Forum, Marsel Romrome, mengatakan masyarakat masih menunggu langkah konkret pemerintah dan DPRD.
«“Sudah tiga hari pasca demonstrasi dan belum ada kabar dari Pemda maupun DPRD. Kami akan tagih. Ini bukan hanya tuntutan Forum, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk menyelamatkan hutan Yamdena,” tegas Marsel.»
Wakil Ketua Forum, Julius Kelbulan, mengatakan perjuangan masyarakat akan ditempuh secara damai, tertib dan berbasis data.
Forum, kata dia, tidak menghendaki persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka antara masyarakat adat dan perusahaan.
«“Kami tidak menghendaki persoalan ini berkembang menjadi konflik terbuka. Karena itu, kami meminta perusahaan menghormati sikap masyarakat adat dan mekanisme adat yang sudah dijalankan,” ujarnya.»
Forum menyatakan pengawalan persoalan PT KJB akan dilanjutkan melalui pengumpulan data, penyampaian dokumen, mekanisme adat, jalur pemerintahan, dialog, dan langkah hukum.
Empat Hal yang Kini Menunggu Jawaban
Perkembangan terbaru di Lokpon Wermatang setidaknya menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dijawab secara terbuka.
Pertama, apa dasar perizinan dan dokumen yang menjadi landasan aktivitas PT KJB di kawasan hutan Yamdena?
Kedua, dari mana secara administratif dan hukum kayu yang berada di Lokpon berasal?
Ketiga, bagaimana status persetujuan masyarakat apabila enam desa menyatakan telah mencabut dukungan atau kesepakatan sebelumnya?
Keempat, apakah kayu-kayu yang ditemukan Forum, termasuk yang disebut berdiameter di bawah 50 sentimeter, telah memenuhi seluruh ketentuan teknis dan legalitas pemanfaatan hasil hutan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban dari PT KJB, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, instansi kehutanan terkait, serta pihak lain yang memiliki kewenangan.
Untuk sementara, yang terang adalah sikap enam desa: dukungan yang sebelumnya disebut pernah diberikan kini dinyatakan dicabut dan digantikan dengan penolakan.
Sementara itu, kayu-kayu yang telah berada di Lokpon menjadi titik baru sengketa informasi: Forum menyebut sebagian berasal dari wilayah petuanan Wertamrian, sementara kepastian asal, status kawasan, dan legalitasnya masih membutuhkan verifikasi resmi.
Di tengah proses tersebut, pemerintah daerah dituntut tidak berhenti pada menerima aspirasi. Publik menunggu pemeriksaan yang transparan mengenai asal-usul kayu, status kawasan, dasar persetujuan masyarakat, dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
(Tim)






