Malang – (SIN) – Pengelolaan Dana Desa di Desa Kalipare, Kabupaten Malang, menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dihimpun, Dana Desa yang tercatat pada 2024 mencapai Rp1.540.108.000, sedangkan 2025 sebesar Rp1.767.489.000. Total dua tahun mencapai Rp3.307.597.000.
Sorotan terutama tertuju pada sejumlah kegiatan bernilai cukup besar, di antaranya pemeliharaan embung milik desa dan penyertaan modal.
Pada 2024 tercatat dua anggaran pemeliharaan embung masing-masing Rp43.384.400 dan Rp110.186.375, dengan total Rp153.570.775. Pada 2025 kembali tercatat anggaran pemeliharaan embung sebesar Rp68.853.000.
Selain itu, pada 2025 terdapat pos penyertaan modal sebesar Rp354.017.900. Penggunaan dana tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk penerima penyertaan modal, dasar hukum, mekanisme pencairan, bentuk usaha, serta laporan perkembangan aset dan hasil usaha.
Sejumlah kegiatan pembangunan dan pengerasan jalan pada 2024–2025 juga menjadi perhatian. Untuk memastikan kewajaran penggunaan anggaran, perlu dilakukan pencocokan antara dokumen APBDes, kontrak, volume pekerjaan, harga satuan, bukti pembayaran, serta kondisi fisik di lapangan.
Namun, besarnya nilai anggaran tidak otomatis membuktikan adanya markup maupun tindak pidana korupsi. Dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan bukti yang sah.
Kepala Desa Kalipare Saiful Anwar diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar penganggaran, pelaksanaan pemeliharaan embung, mekanisme pengadaan, serta penggunaan dana penyertaan modal Rp354 juta tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Saiful Anwar maupun pihak terkait lainnya.
Publik kini menunggu transparansi dokumen dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah seluruh penggunaan Dana Desa sebesar Rp3,30 miliar selama 2024–2025 telah sesuai aturan, volume pekerjaan, harga yang wajar, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
(*)






