DIDAPUK DEMO ATAS PHK SEPIHAK PT PKW JADI SOROTAN PUBLIK

Kota Bekasi – Jawa Barat – (SIN) – Butuh keterbukaan dan kejelasan para karyawan PT PKW di Kota Bekasi Jawa Barat yang merupakan subkontraktor dari sebuah perusahaan BUMN Indonesia yang terkemuka didapuk demo atas para karyawannya yang di PHK sepihak, demo yang digelar langsung didepan gerbang perusahaan pekan ini.

Melalui sambungan telephonecellulernya EP kepada wartawan SIN Media Nasional Cetak dan Online www.suarainvestigasinews.com menyampaikan kererangan bahwa dirinya yang merupakan salah seorang pentolan serilat berorasi sebagai salah satu korban PHK (Putus Hubungan Kerja) PT. PKW memaparkan,29/04/24.

” Yang jadi pertanyaan kami kenapa ini semua hanya kami-kami yang tergabung dalam organisasi GSPMII (Gabungan Serikat Pekerja Manufacturing Independen Indonesia) saja secara perlahan-lahan dan satu-persatu diberendel di keluarkan dari perusahaan hingga tinggal 23 orang saat ini dari 40 anggota serikat, dengan alasan yang menurut kami kamuflase saja atau dalih agar dipahami oleh umum,” Ungkapnya.

” Kita bekerja sudah tahunan bang’ yang kami buat dengan berdirinya organisasi serikat kerja dalam bentuk GSPMII ini punya tujuan baik kami berharap ini wadah kami yang harus diterima perusahaan agar menciptakan kebersamaan dalam kerja sama guna peningkatan produksi perusahaan dan sudah barang tentu dengan meningkatnya produksi perusahaan kami pun akan lebih terjamin fasilitas kesejahteraannya,alhasil dari pihak managemen mengatakan,” kami tidak akan mau dicampur adukan urusan rumah tangga perusahaan dengan adanya serikat, atau apapun jenisnya karena yang harus dan sahib dikuti adalah kebijakan perusahaan, ini hak kami,” itu bang ketegasan pihak owner dan mnagement berucap ke kami,” Papar EP senada lirih menelan kekecewaan.

Sementara dikonfirmasi lewat chatt WhastApp Mesengger,30/04/24 HRD PT PKW belum meresphon memberikan tanggapan/jawaban dari media nasional SIN cetak & online ini sampai pada tayang pemberitaan, sebagai haknya.

Dan dikaji dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 151

(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar

tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

(2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada

pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja serikat buruh.

(3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian

pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan

melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

YM-SIN- Kaperwil Jabar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *