Diduga Adanya KKN Pengelolaan APBDes Tahun 2020 Di Desa Ononamolo II Kec. Mandehe Utara, Inspektoratnya Kurang Tanggap

Diduga Adanya KKN Pengelolaan APBDes Tahun 2020 Di Desa Ononamolo II Kec. Mandehe Utara, Inspektoratnya Kurang Tanggap

 

Nias Barat Sumut – (SIN) – Pada pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020 diduga adanya tindakan Korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa Ononamolo II Yunus Waruwu, Senin (16/05/2022).

Ketua BPD Ononamolo II Guribano Waruwu, SE pada keterangan temu persnya di kediamanya mengatakan bahwa ; sesuai dengan sepengetahuan saya selaku masyarakat pada waktu itu masih belum menjadi BPD bahwa benar material batu yang diangkut masyarakat belum terbayarkan, dimana pada saat itu kepala desa lama atas nama Yunus Waruwu telah memberikan keterangan kepada beberapa media dan Inspektorat dan maupun masyarakat ianya bertanggungjawab yang berkaitan pembayaran HOK dan administrasi, namun sampai saat ini masyarakat belum menerima harga batunya yang telah dikumpulkan,”ungkap Ketua BPD nya.

Lanjutnya, sekitar tiga bulan yang lalu pihaknya Inspektorat telah melakukan Audit dengan melakukan pengukuran pembukaan badan jalan yang dipasang oleh masyarakat dan juga batu yang diangkut masyarakat yang belum terbayarkan, dan catatan itu telah ada kepada Inspektorat Kabupaten Nias Barat.

Kami selaku BPD Ononamolo II bertanya kepada Inspektorat kenapa baru di Audit, sementara LHP yang sudah diaudit sebelumnya tidak ada tindaklanjutnya dan sebaiknya tindaklanjut audit sebelumnya.

Tanggapannya, sebagai BPD baru menyambut lidah masyarakat apresiasi kehadiran media dengan kepedulian kepada masyarakat yang dirugikan, berharap melalui pemberitaan media nantinya pihaknya Inspektorat dapat menanggapi serius, dan agar Inspektorat Kabupaten Nias Barat meneruskan menyelesaikan dan tanggap masalah ini sesuai peraturan yang ada, dan tidak terkesan Inspektorat kurang tanggap dalam hal ini.

Menurutnya, bahwa kepala desa Ononamolo II yang defenitif telah dinonaktifkan oleh Bupati Nias Barat terkait dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran APBDes tahun 2020, tentunya tidak dinonaktifkan bila tidak terbukti bersalah. Dan tindaklanjut dari Inspektorat masih belum ada hasil auditnya, dan berapa kerugian uang negara dan dalam hal ini tidak sabar menunggu hasil audit.

Dan berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa mantan kepala desa Ononamolo II pernah sampaikan bahwa bukan hanya tanggungjawabnya, melainkan juga tanggungjawab perangkatnya dalam hal ini bendahara, sehingga antara mantan kepala desa dan bendahara tidak ada komunikasi yang baik sehingga diantaranya saling tudingan,”ucap ketua BPDnya.

Fonaha Waruwu alias Ama Kalfin warga desa Ononamolo II, sampaikan bahwa batu yang dikumpulkannya sebanyak 44 kubik dan belum dibayarkan sampai sekarang oleh bendahara pada masa kepemimpinan kepala desa Yunus Waruwu,”ujar Fonaha Waruwu

Berharap, agar ada penyelesaian pembayaran harga batu yang kami kumpulkan, dan pada waktu itu kami didesak oleh TPK dan kepala desanya hanya dalam waktu jangka dua minggu, dan kami disalahkan bila tidak selesai dalam waktu yang telah ditentukan. Untuk mencapai target yang telah ditentukan, kami gaji orang membantu mengumpulkan batu tersebut, dan setelah selesai kami kerjakan pihaknya TPK melihat dan periksa dan dinyatakan layak dan diterima oleh TPK. Setelah itu, TPK menyuruh kami datang dikantor desa ternyata tidak ada uang, dan pada waktu itu sempat bendahara desa melarikan diri bahkan lebih satu bulan baru kembali di desa. Dan masyarakat khususnyayang mengumpulkan material batu karena merasa dirugikan dan dibohongi oleh Kepala desa dan bendahara, melakukan demonstrasi dikantor desa untuk menuntut haknya pada harga batu telah terkumpul. Dan sehingga pihaknya Inspektorat datang inspektorat melakukan Audit dan mereka menjanjikan menunggu realisasi dari pemerintah Kabupaten, namun sampai saat ini belum ada jawaban yang pasti, dan lama telah menunggu. Bahkan sempat Bupati Nias Barat saat ini menjanjikan tidak akan kecewa masyarakat akan ada realisasi pembayaran harga batu yang telah dikumpulkan oleh masyarakat, tetapi juga belum ada realisasinya. Dan kami berharap agar pihak pemerintah Kabupaten Nias Barat memperhatikan untuk pembayaran harga batu yang kami kumpulkan, dan juga pihaknya Inspektorat serius menangani persoalan pengelolaan dana desa APBDes tahun 2022, “harap Fonaha Waruwu.

Ketua TPK Edison Waruwu dan juga sebagai Kepala Wilayah I, keterangan jumpa persnya dikediamanya mengatakan bahwa, benar adanya belum terbayarkan harga batu yang telah dikumpulkan oleh masyarakat setiap masing-masing dusun, ada empat dusun dan sebanyak batu yang dikumpulkan adalah 660 kubik yang belum terbayarkan oleh bendahara desa,”tutur ketua TPK.

 

(Penulis ArG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *