Karawang–Jabar – (SIN) – Miris…., seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Karawang ditetapkan sebagai tersangka, menjelang peringatan Hari Desa Nasional 2025 yang jatuh pada tanggal 15 Januari 2025.
Oknum Kepala Desa yang masih aktif tersebut terlibat kasus tindak pidana dugaan penggelapan uang yang mencapai miliaran rupiah untuk pembebasan tanah dan area lahan persawahan hingga belasan hektar.
Oknum Kepala Desa tersebut kini menjadi buruan petugas kepolisian masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, diketahui bernama Enjun bin Kalosi alias Lurah Enjun (51). Ia merupakan seorang Kades yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Hal itu diketahui berdasarkan laporan Humas Polres Karawang.
“Kepada masyarakat Karawang, jika ada informasi terkait DPO tersebut, bisa langsung menghubungi Satreskrim Polres Karawang melalui Nomor 08111577110. Terima kasih,” tulis Humas Polres Karawang.
Akibat postingan foto DPO oknum Kades Enjun yang saat ini masih ramai menjadi pembahasan hangat warga di Kabupaten Karawang.
Meski telah dikonfirmasi secara langsung melalui pesan singkat WhatsAppnya kepada Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain maupun Kasat Reskrim, AKP M. Nazal Fawwaz hingga Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Solikhin, namun pihaknya masih belum memberikan pernyataan resminya di dalam keterangan siaran persnya kepada sejumlah awak media di Karawang.
Kendati demikian, dari hasil penelusuran awak media, penetapan status DPO terhadap Kades Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya bernama Enjun bin Kalosi (51) ini diketahui dengan dikeluarkannya Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/01/I/2025/Reskrim.
Selain surat penetapan DPO, pihak kepolisian juga sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk menangkap tersangka oknum Kades Enjun dengan surat perintah Nomor : SP.Kap/04/I/2025/Reskrim. Yang di mana surat tersebut, telah ditandatangani secara resmi oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz SIK pada Jum’at kemarin, tanggal 10 Januari 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, duduk perkara ditetapkannya Kades Enjun sebagai tersangka kasus penggelapan belasan hektar lahan pun berawal dari adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat yang dilaporkan oleh seorang pelapor berinisial HRF ke SPKT Polres Karawang pada tanggal 27 Maret 2023 yang lalu.
Usut punya usut, tersangka oknum Kades di Karawang ini diduga kuat telah menggelapkan uang miliaran rupiah milik pelapor, yang di mana peruntukan uang miliaran tersebut akan digunakan sebagai proses pembayaran transaksi di dalam pembebasan belasan hektar tanah berikut persawahan milik warga di empat desa berbeda di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang pada bulan Oktober tahun 2022 yang lalu.
Adapun transaksi dalam proses pembebasan belasan hektar lahan di Desa Tanjungbungin, Desa Solokan, Desa Tanah Baru, dan Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakisjaya ini rupanya dipercayakan melalui seorang perantara, yaitu Kades Tanjungbungin, Enjun bin Kalosi (51) yang kini telah buron usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan tersebut.
Kabiro(SIN)Karawang–Jabar.
(T.S)
Hello, thi weekend is fastfidious designed for me, becauuse tthis point
in tiime i am reading this enomous educatiolnal
paragraph here att my house.
Hello, Neat post. There’s a problem aong with your webb sire iin internet explorer, wouod test this?
IE still is thee martket chief annd a large element of
people wilpl mias you maggnificent wriing due tto thios problem.