Jombang-Jawa Timur – (SIN) – Adanya pengangkatan guru honorer sekolah menjadi PPPK tidak berdampak positif akan tetapi menambah beban bagi SMKN 1 Jombang.
Bagaimana tidak menurut informasi data rekapitulasi realisasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2022 pada komponen, pembayaran honor yang dianggarkan SMKN 1 Jombang sebesar Rp Rp 244.140.372.
Pada tahun 2023 sebesar Rp 315.344.000.
Dan tahun 2024 sebesar Rp 613.840.000.
Sedangkan menurut data dana bos SMKN 1 Jombang jumlah total guru dan tenaga pendidik adalah 118 orang ini uraiannya:
Guru GTY/PTY 1 orang, guru PNS 66 orang, guru GTT 50 orang dan Guru honor sekolah 1 orang.
Pada data dari website SMKN 1 Jombang daftar guru dan karyawan tahun ajaran 2023-2024 adalah 143 orang ini uraiannya:
Guru PNS 72 orang, guru PPPK 21 orang, GTT 10 orang, karyawan PNS 7 orang dan PTT 33 orang.
Di data bos jumlah guru PPPK 50 orang, sedangkan guru honor sekolah 1 orang dan 1 orang guru GTY/PTY saat ini.
Seharusnya pada tahun 2022 sebelum ada pengangkatan PPPK pembayaran pada komponen terakhir di rekapitulasi realisasi anggaran dana bos yaitu untuk pembayaran honor tentu lebih besar dibandingkan tahun 2024, tentu kalau kita membaca pada rekap dana tersebut berbanding terbalik, apakah mungkin untuk 2 orang guru honor dibayar Rp 613.840.000 dalam satu tahun.
Diduga kuat adanya pengangkatan PPPK dimanfaatkan oleh oknum mantan kepsek berinisial (SR) bersama beberapa stafnya, agar dapat meraup keuntungan besar guna untuk memperkaya diri, hingga diduga rugikan negara ratusan juta.
Pada saat dikonfirmasi (SR) melalui pesan WhatsApp baru baru ini oleh media ini, pada Januari 2025, tidak menjawab apa yg dikonfirmasi, melainkan membalas pesan WhatsApp dengan bahasa, “tapi salah datanya itu mas, itu wong ngawur , hanya sentimen pribadi, itu kyknya pesanan ada yg bayar”. tulisnya (SR).
Seharusnya oknum Mantan Kepala SMKN 1 Jombang dapat memberikan hak jawabnya sebagai kuasa pengguna anggaran dana bos pada saat yang lalu.
Sesuai dengan salah satu instruksi Presiden Bapak Prabowo Subianto agar masyarakat dapat mengadukan apabila ada dugaan korupsi kepada APH (Aparat Penegak Hukum) setempat dan kepada penegak hukum agar segera menindaklanjuti apa bila ada pengaduan dari masyarakat, tanpa tebang pilih, untuk memberikan efek jera agar hal serupa tidak menular ke sekolah lain.
(SDJ-Tim)