Diduga Obat Golongan G Bebas Beredar di Wilayah Kabupaten Karawang

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Di tengah upaya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menjaga kondusivitas lewat Deklarasi Karawang Damai, masyarakat justru dihadapkan pada kenyataan pahit, maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis golongan G, seperti tramadol dan eximer, di wilayah Kabupaten Karawang.

Fenomena itu kembali mencuat setelah sebuah warung kelontong di Jalan R.A. Tohir Mangkudidjojo, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Provinsi Jawabarat, diduga kuat menjadi lokasi penjualan obat keras tanpa izin. Dari luar warung tersebut tampak menjual kebutuhan sehari-hari, namun di baliknya, menurut keterangan warga, berlangsung transaksi ilegal yang meresahkan.

“Sudah lama kami curiga. Banyak anak muda nongkrong hingga larut malam, keluar masuk beli sesuatu. Kami khawatir ini merusak generasi Karawang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya beberapa hari lalu.

Mirisnya, fenomena penyamaran semacam ini bukan hal baru. Penjualan obat golongan G kerap dilakukan di balik kedok usaha sah, mulai dari konter HP, toko kosmetik, hingga warung kelontong. Modus ini jelas menyulitkan pengawasan, sekaligus memperbesar risiko penyalahgunaan di kalangan pelajar maupun pekerja muda.

Seorang tokoh pemuda Karawang, BA yang pernah menjadi penggiat antinarkoba, menyayangkan lemahnya penindakan. “Pelaku jelas-jelas berani buka ruko atau sewa toko. Itu artinya keuntungan dari bisnis kotor ini luar biasa besar. Sementara aparat terkesan lamban, masyarakat hanya bisa resah melihat anak-anak kita jadi korban,” katanya dengan nada kecewa, Jumat ( 5/9–2025).

Informasi mengenai warung di Nagasari ini sebenarnya rekan wartawan sudah ditembuskan ke Unit Narkoba. Kanit Narkoba Ipda Adit saat dikonfirmasi mengaku baru saja mengecek lokasi di wilayah Banyusari.

“Tadi kami ke lokasi, informasinya sudah tutup,” ujarnya singkat beberapa hari lalu.

Namun masyarakat menilai jawaban itu tidak cukup. Mereka menuntut adanya langkah konkret berupa penggerebekan, penangkapan pelaku, hingga pengawasan rutin di titik rawan.

“Deklarasi damai itu bagus, tapi kalau di lapangan anak-anak kita dihancurkan oleh obat-obatan, apa gunanya?. Kami butuh tindakan nyata, bukan hanya seremonial,” tegas warga lainnya.

Tim Investigasi media SIN juga telah mengantongi informasi terkait puluhan titik di berbagai kecamatan di Karawang yang diduga menjadi pusat peredaran obat golongan G. Fakta ini menambah kekecewaan publik, sebab peredaran obat berbahaya tersebut seakan dibiarkan tanpa tindakan tegas.

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan seluruh elemen masyarakat. Tanpa langkah tegas, Karawang terancam kehilangan generasi muda akibat penyalahgunaan obat golongan G yang kian menjamur.

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar

— T.S —

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *