Kota Dumai – (SIN) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 2 DUMAI Tahun 2025 sebesar RP 1.787.040.000 Diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di 5 (Lima) Komponen yaitu, pengembangan perpustakaan, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, penyediaan alat multi media pembelajaran, Dan pembayaran honor.
Menurut Data Yang Dapat Di Percaya Pada Tahun 2025 Tahap 1 Menerima Anggaran Dana Bos Sebesar Rp 893.520.000
Komponen Yang Diduga Terindikasi Mark-Up yaitu:
a. pengembangan perpustakaan Rp 143.159.800
b. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 18.605.000
c. pembayaran honor Rp 275.000.000
Tahun 2025 Tahap 2 Menerima Anggaran Dana Bos Sebesar Rp 893.520.000
Komponen Yang Diduga Terindikasi Mark-Up yaitu:
a. pengembangan perpustakaan Rp 98.120.000
b. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 50.821.000
c. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 263.443.633
d. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 156.969.884
e. pembayaran honor Rp 55.000.000
Untuk Realisasi Pada Beberapa komponen yang dianggarkan oleh SMAN 2 DUMAI, Hanya Diduga Modus Oknum Kuasa Pengguna Anggaran Bersama Beberapa Stafnya Untuk Memperkaya Diri.
Pada Saat Di konfirmasi Melalui Pesan WhatsApp Tanggal 1 Mei 2025 Kepala SMAN 2 DUMAI Kadri Rahmadi Membalas Pesan, “Sehubungan dengan ARTIKEL perihal penggunaan dana BOS SMA Negeri 2 Dumai kami juga perlu menyampaikan bahwa:
Penggunaan Dana BOS SMA Negeri 2 Dumai Tahun 2025 sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 dan sudah dilakukan monitoring oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Laporan Realisasi dan laporan rekapitulasi Penggunaan dana BOS SMA Negeri 2 Dumai sudah kami laporkan setiap tahap ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan sudah kami laporkan secara daring ke laman Bos http :// bos.kemendikbud.go.id.
Sebungan dengan 5 poin yang saudara tanyakan akan kami jawab sbb:
Data yang yang saudara dapat adalah data awal sebelum kami melakukan pergerseran dan perrubahan anggaran, namun demikian kami akan jabab sbb:
Tahap I
Pengembangan perpustakaan senilai Rp, 143.159.800 adalah pembeliaan buku HET atau buku kemendikbut sebagai buku yang wajib kami penuhui dengan rasio 1:1 untuk setiap siswa, dimana nilai tersebur belum mencukupi rasio 1:1 yang akan kami lengkapi dan cukupi ditahun berikutnya.
Pemeliharaan sarana dan prasana sekolah senilai Rp. 37.269.933 bukan18.605.000, dilaksanakan untuk perbaikan listrik dan pembelian bahan serta pembayaran upah potong rumput, anggkut sampah dan pembayaran tukang bersih taman dll.
Pembayaran Honor Rp. 300.000.000 bukan 275.000.000 adalah untuk membayar 20 orang tenaga Administrasi, satpam, tenaga kebersihan, dan Penjaga Sekolah setiap bulan dibayarkan Rp. 2.500.000 untuk 6 bulan.
Tahap II.
Pengembangan Perpustakaan 96.444.000 bukan 98.120.000 karna ada pergeseran pada akhir tahun di bulann Desember. Dibelikan pada buku penunjang dan pendamping siswa selain buku HET dan belanja ini dilaksanakan untuk mencukupi belanja buku sesuai juksis minimal 11%.
Pengembangan profesi guru dan tendik Rp. 50.821.000 adalah kegiatan Diklat dan pelatihan dari 4 komponen dan kegiatan untuk seluruh guru dan tendik yang wajib kami laksanakan sesuai rekomendasi dari perbaikan dari lapor mutu tahun 2024.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 282.048.633. bukan 263.144.633 belanja ini digunakan untuk pmeliharaan lahan dan bangunan,
pengadaan peralatan sekolah seperti kursi plastik, pembelian tong sampah, pembelian AC serta pemeliharaan peralatan seperti service, ac, komputer, print, laptop, dan invokus, londri dan lainya
Penyedia Alat Multi media Rp. 156.969.884 digunakan untuk pembelian PC ALL in One sebanyak 5 Unit Untuk Server dan tambahan Komputer yang kami angsur untuk penambahan labor komputer
Pembayaran Honor Rp. 55.000.000 ditahap 2 sudah tidak dibayarkan karna sebagian yang sudah menerima SK P3K dan sisanya karna dana BOSDA keluar dialihkan ke BOSDA, dan dananya digeser untuk kegiatan dan belanja aset lainnya.
Sehubungan denga belanja dan harga barang, kami sudah belanja sesuai juknis dan belanja melalui SIPLAH dan standar harga kami berpedoman pada SSH Popinsi Riau dan Kota Dumai, dan jika ada belaja yang Lebih dari Rp. 50.000.000 kami sudah melampirkan perbandingan harga dari penyedia lain.
Demikian konfirmasi ini kami sampaikan semoga dapat dimaklumi
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Dan Dinas terkait agar segera menindaklanjuti dugaan Mark-Up Anggaran belanja di SMAN 2 DUMAI, agar nantinya virus serupa tidak menyebar ke sekolah lain.
(Tim)





