Solok – (SIN) – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu malam, 3 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Talang.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial Endo Nafernafal (34), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jorong Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDA SUMBAR tertanggal 3 Mei 2026.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasatresnarkoba AKP Repaldi, penangkapan bermula dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota di lokasi kejadian. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan penindakan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi dan masyarakat setempat, ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,” ungkap AKP Repaldi.
Barang bukti pertama ditemukan di tangan kanan pelaku, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dibungkus tisu putih dan dimasukkan ke dalam kantong plastik bening. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Di antaranya satu unit handphone Android merek Realme warna hijau dengan dua slot SIM, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi BA-3194-OG, serta satu helai celana yang dikenakan pelaku saat penangkapan.
Dua orang saksi turut menyaksikan proses penggeledahan tersebut, yakni Erifasanom (53), seorang sopir, dan Firmansyah (37), karyawan swasta, yang keduanya merupakan warga Nagari Cupak.
Dalam proses interogasi awal di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia juga mengakui tidak memiliki izin terkait kepemilikan narkotika tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan jajaran Polres Solok dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika di Kabupaten Solok.
(LJ)





