Kebumen Jawa Tengah – (SIN) – Pembangunan talud senilai 200 (Dua ratus) juta menemui titik buntu, karena Oknum kades yang terkesan berbelit belit dan arogan. Minggu (20/11).
Kegiatan pembangunan melalui dana BANPROF yang berada di desa Karangsari telah dikerjakan kurang lebih sekitar dua bulan yang lalu.
Tim media selaku fungsi sosial kontrol melakukan survei kelapangan yang mana dirasa janggal/meragukan, pembangunan tersebut diduga tidak sesuai spek, terlebih tidak adanya papan proyek sebagai informasi publik.
Sesui amanah UU keterbukaan informasi publik (KIP) no 14 tahun 2008, KEPRES no 54 tahun 2010, dan no 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor proyek dan lain lain.
Pembangunan tersebut di kelola salah satu pemdes berinisial MD selaku PK (pelaksana kegiatan), menurut salah satu warga sekitar yang tidak mau disebut namanya menyampaikan hanya jadi penonton pembangunan talud tersebut, saya takut salah jika memberikan kritikan sama pengelola, apa lagi dengan pak kades, jujur saya takut sekali”. Keterangan salah satu warga setempat.
Atas dasar keraguan kemudian team media menindak lanjuti klarifikasi kepada PK sekitar pukul 15.30 wib dirumahnya. Namun saudara MD selaku PK tidak bisa memberikan keterangan apapun selain tidak faham juga dilarang untuk memberikan keterangan sesui tupoksinya oleh oknum kades ET terkait kegiatan pembangunan. Selebihnya silahkan kordinasi dengan pak kades/Sekdes”. Ungkapnya.

Selang beberapa menit oknum kepala desa ET tersebut mendatangi rumah DM untuk bertemu awak media, melarang PK memberikan keterangan apapun, dengan alasan kewenangan dan diluar jam kerja. Memang saya larang seluruh pemdes memberikan keterangan apapun selain saya”. Tegasnya.
Pada saat oknum kades menanyakan Legalitas awak media. Serta dimintai KTP. Lalu salah satu dari awak media mengatakan jika tidak percaya warga Ngabean, “Silahkan tlp Tarsono kades saya”.
Kemudian Oknum kades tersebut langsung menjawab dengan sombongnya dan mengatakan dengan nada keras.
“SAYA GA PERLU!!!, KALAU KAMU MAU TAHU!!! KEPALA DESAMU NANG AKU KUR TAK UYUHI!!! (KEPALA DESAMU CUMA TAK KENCINGI)”. Pungkasnya.
Sungguh IRONIS ucapan ET selaku oknum kepala desa pejabat pemerintahan apa lagi beliu purnawirawan Institusi Kepolisian yang mestinya menjadi tauladan yang baik, terlebih kepada orang yang lebih muda bukan malah sebaliknya. Dengan nada santun dan sabar awak media mencoba untuk berkomunikasi dengan bijak juga ramah, yang mana akhirnya oknum kepala desa menyuruh kita untuk datang ke kantor kepala desa esuk hari, serta beliu akan memberikan data data tersebut tanpa kami minta.
Setelah pagi kita mendatangi balai desa sekitar pukul 9.40 wib, disambut pemdes dan beberapa Oknum wartawan yang sudah menunggu kurang lebih (15) Lima belas orang. Setelah kita dipersilahkan duduk dan kita mengklarifikasi terkait bangunan talud lalu oknum kades menanyakan kembali Legalitas tim media yang mana sudah dijelaskan secara gamblang sebelumnya dirumah MD. Setelah tim media menjawab dan menyerahkan KTA dan surat tugasnya lagi, seolah disepelekan dan tidak di anggap, kemudian mengatakan “MESKIPUN KALIAN JUNGKIR BALIK DATANG KEDESA KARANG SARI SAYA TIDAK AKAN MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA AWAK MEDIA, jika tidak ada surat tugas dari Kejaksaan, Inspektorat, Penyidikan atau Kepolisian.
Bahkan ketika klarifikasi tidak pada jam kerja/dinas dirasa oleh oknum kepala desa ET mengganggu waktunya, mengganggu kemerdekaanya, mengganggu kebebasan istirahatnya, dan saya tidak wajib menjawab.
Apakah sesui mengingat sikap oknum kades ET ketika di minta oleh awak media sedikit waktunya untuk klarifikasi?
Mengingat Pemerintah desa merupakan Instansi penyelenggara layanan untuk masyarakat desa yang dalam pengelolaan layanan juga wajib berpedoman pada UU no 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik.
Wartawan ditugaskan oleh UU PERS NO 40 tahun 1999 pasal 18. Barang siapa menutupi menghalangi, menghambat untuk memberikan keterangan kepada Pers/Wartawan dapat dituntut hukuman dua (2) tahun penjara atau denda 500.000.000 ( Lima Ratus Juta) rupiah.
(Sunardi)






