Lampung Tengah – (SIN) – Dugaan praktik penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Berdasarkan hasil konfirmasi sejumlah awak media di lapangan, puluhan warga mengaku resah dengan harga pupuk yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa pupuk subsidi memang tersedia di kios-kios resmi. Namun, harga yang dipatok disebut mencapai kisaran Rp120 ribu hingga Rp135 ribu per sak, jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pupuk memang ada terus di kios, khususnya di Kecamatan Seputih Agung, tapi harganya tinggi, bisa sampai Rp120 ribu sampai Rp135 ribu,” ujar salah satu warga.
Kondisi ini dinilai sangat merugikan petani, terutama di tengah kebutuhan pupuk yang tinggi untuk mendukung produktivitas pertanian. Warga pun menyayangkan belum adanya tindakan tegas dari pihak terkait terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah, khususnya instansi terkait, segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kios-kios pupuk subsidi di wilayah tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memastikan distribusi dan harga pupuk sesuai dengan regulasi.
Penjualan pupuk subsidi di atas HET sendiri merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh distributor dan kios wajib menjual pupuk subsidi sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha kios atau distributor. Selain itu, pelaku juga berpotensi menghadapi sanksi pidana karena dianggap merugikan petani dan negara.
Dalam sejumlah kasus, praktik penjualan di atas HET bahkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar apabila terbukti memperkaya diri dan merugikan keuangan negara.
Dengan mencuatnya dugaan ini, masyarakat berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan distribusi pupuk subsidi. Penegakan aturan dinilai penting agar hak petani tetap terlindungi dan program subsidi pemerintah tepat sasaran.
(Red)






F8bet nơi quy tụ những game show nổi bật nhất năm 2026