BANDAR LAMPUNG – (SIN) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan panduan resmi berupa aturan Do & Don’ts (Hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan) bagi para siswa SMA, SMK, MA, dan sederajat yang akan menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Panduan ini dirilis langsung di bawah instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., guna memastikan pelaksanaan ujian dapat berjalan dengan tertib, lancar, jujur, dan menjunjung tinggi integritas.
Dalam poster sosialisasi yang diterbitkan, Disdikbud Provinsi Lampung merinci sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh peserta ujian:
Hal yang Harus Dilakukan (DO):
° Hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
° Menyiapkan perangkat dan perlengkapan yang diperlukan untuk ujian.
° Mengikuti dengan seksama arahan dari pengawas ruang ujian.
° Memastikan data diri dan kartu peserta sudah sesuai.
° Mengerjakan soal ujian dengan jujur dan disiplin.
Hal yang Dilarang (DON’T):
° Datang terlambat ke lokasi ujian.
° Membawa atau menggunakan perangkat serta perlengkapan yang tidak diperbolehkan.
° Mengganggu peserta lain selama ujian berlangsung.
° Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.
° Melanggar tata tertib pelaksanaan TKA.
° Dilarang melakukan live streaming di platform apa pun (seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan lainnya) selama proses ujian.
Melalui imbauan bertajuk “TKA: Siap Bersama, Hadapi TKA. Bersama Kita Bisa!”, pihak Disdikbud Provinsi Lampung berharap seluruh peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi kesuksesan bersama. (*)






