Disdikbud Lampung Tegaskan Larangan Merokok dan Vape di Sekolah, Antisipasi Penyalahgunaan Liquid Narkoba

BANDAR LAMPUNG – (SIN) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi mengeluarkan imbauan serta larangan keras terhadap penggunaan rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape) bagi seluruh siswa SMA dan SMK di wilayah Provinsi Lampung. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap pelajar dari bahaya rokok, vape, hingga bahaya penyalahgunaan liquid vape yang diduga mengandung zat narkotika.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., mengimbau seluruh siswa agar tidak mencoba-coba produk vape yang tidak diketahui isi kandungan bahannya.

Larangan ini berlaku secara menyeluruh di seluruh area lingkungan sekolah, meliputi:

° Ruang kelas

° Kantin

° Toilet

° Halaman sekolah

° Area parkir

Aturan ini berlaku selama jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung serta pada seluruh kegiatan resmi sekolah lainnya.

Sanksi Bertahap dan Penegakan Humanis

Bagi siswa yang terbukti melakukan pelanggaran, Disdikbud Lampung menetapkan mekanisme sanksi secara bertahap, yang meliputi:

1. Teguran tertulis

2. Pembinaan oleh Guru Bimbingan Konseling (BK) atau Wali Kelas

3. Pemanggilan orang tua/wali siswa

4. Sanksi lanjutan sesuai aturan tata tertib sekolah bagi pelanggaran berulang

Kendati demikian, penegakan aturan menekankan pendekatan edukatif, pembinaan, serta keadilan tanpa adanya kekerasan fisik maupun tindakan yang merendahkan martabat siswa.

Disdikbud Lampung juga meminta seluruh Kepala Sekolah untuk memperketat pengawasan di lingkungan masing-masing serta aktif melibatkan orang tua siswa dalam mensosialisasikan aturan ini. Diharapkan melalui kebijakan ini, lingkungan sekolah di Provinsi Lampung dapat tumbuh menjadi kawasan yang lebih sehat, aman, dan bersih dari bahaya narkotika. (*)

Kontak Media / Informasi Lebih Lanjut:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung

Laman Resmi: disdikbud.lampungprov.go.id

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *