JMSI Pengcab Lampung Timur siap Berkolaborasi Bersama BNNK,Pencegahan Narkotika di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat

Lampung Timur – (SIN) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Timur menggelar Workshop Penggiat P4GN di Rumah Makan Saung Mas Iwan, Labuhan Ratu Lampung Timur, Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini menyasar perwujudan instansi dan tempat kerja bersih dari narkoba.

Workshop tersebut merupakan bagian dari fasilitasi pemberdayaan pemangku kepentingan di sektor tempat kerja. Peserta yang hadir terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, perusahaan swasta, dan Jaringan Media Siber Indonesia merupakan organisasi Perusahaan media dan organisasi pers Lampung Timur.

Kepala BNNK Lampung Timur Maman Permana mengatakan tempat kerja menjadi sektor strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. “Melalui penggiat P4GN, kita dorong terciptanya Tempat Kerja Bersinar: Bersih Narkoba,” ujar Maman.

Menurut dia, langkah ini sejalan dengan komitmen BNNK membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Pelayanan yang diusung pun mengacu pada prinsip TERBAIK: Tepat, Efektif, Responsif, Bersih, Akuntabel, Inklusi, dan Kompeten.

Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Timur M Toriq Elpasa menegaskan pentingnya edukasi sejak dari lingkungan keluarga. “Narkotika dapat menimbulkan halusinasi. Jika sudah tersandung hukum, sanksinya berat,” katanya.

Toriq menambahkan, penanganan penyalahgunaan narkoba sebaiknya mengedepankan langkah preventif dan restorative justice.

“Kalau bisa dilakukan MKR. Untuk pemakai, kami sarankan rehabilitasi di BNN yang tidak dipungut biaya. Kami juga mengawasi penyalahgunaan melalui proses prapenuntutan,” ujarnya.

Riswan selaku ketua pengcab JMSI Lampung Timur siap berkolaborasi bersama BNNK Lampung Timur ,mensosialisasikan dalam pencegahan nahaya narkotika di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.

Dalam workshop, peserta mendapat materi strategi P4GN, deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, serta peran penggiat dalam membangun ketahanan diri dan lingkungan. Tujuannya membentuk agen perubahan di masing-masing instansi.

Kegiatan ini merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perpres Nomor 47 Tahun 2019, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020–2024, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Perka BNN Nomor 1 Tahun 2024, serta Pedoman Penggiat P4GN Edisi 2022 Deputi Dayamas BNN. Pendanaan bersumber dari DIPA BNNK Lampung Timur TA 2026 Nomor SP-DIPA-066.01.2.418315/2026.

BNNK Lampung Timur menyatakan akan terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Lampung Timur Bersinar. (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *