DISDIKPORA Solok Keluarkan Edaran: Siswa Belajar di Rumah 27–29 November Akibat Cuaca Ekstrem

Solok – Sumatera Barat – (SIN) – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Solok resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/5345/Disdikpora-2025 terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dari rumah (BDR) untuk siswa TK, SD, dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Solok. Kebijakan ini diambil setelah wilayah setempat dilanda cuaca ekstrem beberapa hari terakhir.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disdikpora, Elafki, S.Pd., MM, disebutkan bahwa intensitas hujan deras, angin kencang, hingga ancaman longsor dapat membahayakan perjalanan siswa menuju sekolah. Untuk itu, pemerintah daerah menilai langkah pencegahan sangat diperlukan demi keselamatan peserta didik.

Siswa Belajar dari Rumah Selama Tiga Hari

Melalui edaran tersebut, Disdikpora menetapkan:

1. Kegiatan belajar dari rumah (BDR) berlangsung pada 27–29 November 2025.

2. Siswa diimbau tetap berada di rumah dan menghindari aktivitas luar ruangan yang berpotensi membahayakan keselamatan.

3. Pendidik dan tenaga kependidikan tetap berkegiatan di sekolah seperti biasa.

4. Sekolah akan kembali beraktivitas normal pada 1 Desember 2025, kecuali ada pemberitahuan tambahan jika kondisi cuaca belum membaik.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi setelah beberapa titik di Kabupaten Solok dilaporkan mengalami longsor dan jalan licin yang berisiko tinggi dilalui siswa.

Prioritaskan Keselamatan, Pemerintah Ingatkan Waspada

Disdikpora meminta seluruh elemen pendidikan, termasuk koordinator wilayah, kepala sekolah, serta orang tua, untuk memastikan proses belajar tetap berjalan meski dari rumah. Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan mengingat kondisi cuaca yang masih tidak stabil.

“Kami mengutamakan keselamatan anak-anak. Cuaca beberapa hari ini cukup ekstrem dan berpotensi membahayakan siswa dalam perjalanan. Karena itu, belajar dari rumah sementara perlu diberlakukan,” demikian bunyi arahan yang termuat dalam edaran tersebut.

Surat edaran ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdikpora melalui sertifikat resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

(LJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *