Disinyalir Dana Bos SMKN 1 JENANGAN Di Mark-Up Anggaran Belanja

Ponorogo – (SIN) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 JENANGAN dari tahun 2020-2024 sebesar Rp 17.729.976.000,. Diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di 3 Komponen yaitu, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Kegiatan Administrasi Sekolah, Serta Perawatan sarana dan prasarana sekolah.

Pasalnya menurut informasi data yang dapat dipercaya, pada tahun 2020 dan 2021 mendapatkan kucuran dana bos sebesar Rp 7.399.172.000,. komponen yang diduga di mark-up anggaranya yaitu. komponen nomor (3) Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, sebesar Rp 1.411.527.496,.

Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler tersebut pada tahun 2020 dan 2021 kita terdampak Covid-19 sehingga murid tidak diperbolehkan belajar tatap muka melainkan belajar di rumah Daring, sehingga dana yg dianggarkan di SMKN 1 JENANGAN hingga 1,4 Milyar lebih diduga fiktif.

Untuk Administrasi Kegiatan Sekolah pada tahun 2022 dan 2024 sebesar Rp 2.109.030.900,.

Sedangkan pada tahun 2022, 2023 dan 2024 tahap 1 dana yang diterima sebesar Rp 6.657.200.000,. Anggaran yang tidak diyakini kebenarannya adalah komponen nomor (8), Perawatan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 6.226.506.000,.

Dana sebesar itu bukan lagi untuk perawatan ringan seperti yang diatur pada juknis bos, untuk komponen Sarpras hanya perawatan ringan saja, sedang pun tidak boleh, akan tetapi SMKN 1 JENANGAN menganggarkan dana selama 3 tahun, 6,2 milyar lebih, itu sudah bisa membangun 6 RKB (Ruang Kelas Baru).

Tiga komponen tersebut diduga hanya modus Oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat di konfirmasi kepala SMKN 1 JENANGAN yaitu Sujono sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran melalui telepon/pesan WhatsApp dengan nomor : +62 812-3440-xxxx, pada hari Senin (06/12/2024) Tidak Memberikan tanggapan/balasan pesan WhatsApp.

Kepada Dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi dana bos tahun 2020-2024 di SMKN 1 JENANGAN yang beralamatkan. Jl. Niken Gandini No.98, Plampitan, Setono, Kec. Jenangan, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur 63492, diduga rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, untuk memberikan efek jera agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *