Kebumen Jawa Tengah – (SIN) – Salah satu oknum kepala desa (KADES)Seliling kecamatan Alian kabupaten Kebumen melakukan pungutan liar terhadap warga masyarakat sekitar. Terkait pembangunan irigasi pengairan, pasca bencana alam *KEDUNG DAWA* . (21/4/2022)
Penarikan iuran tersebut menurut keterangan warga setempat dilakukan oleh seseorang yang bernama Yudi dan temannya Falahudin kepada beberapa warga masyarakat yang memiliki sawah disekitar pembangunan proyek irigasi kedung dawa Alian.
Yang mana pembangunan tersebut sudah di Danai oleh dua sumber yaitu dr dana aspirasi PDIP dan BPBD.
Saat ditemui dikediaman salah satu rumah warga sekitar beberapa hari yang lalu, warga menuturkan terkait iuran tersebut warga harus merogoh kantong cukup fariatif nilainya mulai dari *1juta sampai 2,5juta*, yang anggaran diperuntukkan untuk apa belum diketahui oleh masyarakat. Sebab saat penarikan ke beberapa warga tidak ada kejelasan dari oknum penarik iuran terkait dana itu, bahkan sudah ada sekitar 8 orang yang mengakui dan menurut warga sekitar penarikan iuran tersebut atas dasar perintah kepala desa (KADES).” Tutur warga sekitar.

Salah satu warga yang berinisial (M) menjelaskan bahwa anggaran tersebut sangatlah memberatkan, apa lagi dengan kondisi saat ini, bahkan ada salah satu warga sampai harus menjual kambingnya untuk membayar iuran, yang intinya sangat mencekik dan memberatkan bagi warga. Dan yang tidak memberi uang bagi pemilik sawah di sekitar irigasi KEDUNG DAWA tidak dibuatkan talud. Menurut keterangan salah satu warga anggaranya tersebut sudah terkumpul sekitar 15 juta.” Imbuhnya.
Saat awak media *SUARA INVESTIGASI NEWS* mendatangi kantor kepala desa untuk klarifikasi terkait dana tersebut kepala desa M. Anas menjelaskan bahwa penarikan iuran dana terkumpul sekitar 8,5 juta, serta pelaku penarikan dilakukan oleh satu orang, dan saya tidak menyuruh orang tersebut untuk melakukan penarikan iuran ke warga.
Untuk terkait dana pembangunan, pada tahun 2020 mendapatkan dana aspirasi dari partai PDIP kurang lebih 200 juta, dari BPBD 180 juta kurang lebihnya.”Jelas Anas.
Menariknya ada salah satu oknum yang menyebut dirinya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berinisial (S) akan membantu untuk mengatasi permasalah tersebut dengan cara meminta mengembalikan uangnya melalui saudara S.” Tandas Anas.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres, Kejaksaan Negeri dan Aparatur Pemerintah kabupaten Kebumen segera turun untuk menindak lanjuti perkara tersebut. Agar tidak ada lagi pungli pungli yang lain, khusus nya di wilayah kabupaten Kebumen. Serta bisa memberikan efek jera terhadap oknum tersebut.
Sampai berita ini di naikan selaku oknum penarik iuran belum bisa d temui untuk dimintai keterangan terkait klarifikasi permasalahan dari kedua belah pihak (oknum, Kades, dan warga) masyarakat yang merasa dirinya dirugikan….
(Sunardi)





