Dua Oknum Diduga Bandar Ganja Asal Lampung Tengah Diringkus Satres Narkoba Lampung Tengah

 

Gunung Sugih-Lampung Tengah – (SIN) –  Dua bandar Narkotika jenis ganja diamankan anggota Satres Narkoba Polres Lampung Tengah. Keduanya yakni NB (35) dan AA (27) merupakan warga Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. (Selasa 22-08-2022)

Kapolres Lampung Tengah AKBP. Doffie Pahlevi Sanjaya, S. Ik. M. Si melalui Kasat. Res narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S. Ik mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika. Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah di dapat informasi yang akurat, anggota Satres Narkoba Polres Lamteng menuju ke salah satu rumah warga untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pada (13 Agustus 2022) kami langsung melakukan tindak lanjut, dan melakukan pengerebekan di salah satu rumah yang ada di Kampung Tanjunganom,” kata Dwi, Selasa, 22 Agustus 2022.

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan pada penghuni dan rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket berisi narkotika jenis ganja dan batang ganja kering dengan berat kotor 444,13 gram, dua handphone, dan kertas yang digunakan untuk membungkus.

“Selanjutnya, kami lakukan pengeledahan, kami temukan bungkus karton berisi daun dan batang ganja dengan berat 81,95 gram. Saat ini sedang kami kembangkan,” kata Kasat.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

(BM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *