Nias Sumut – (SIN) – Pengelolaan Dana Bos di SMA Negeri 2 Bawolato di duga adanya tindak pidana korupsi, dan telah berjalan beberapa tahun,”ujar salah seorang GTT, Jum’at (19/08/2022).
Ia tambahkan, mengatakan bahwa kepala sekolah S. Z alokasikan dana Bos sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh juta rupiah) mulai dari tahun 2020, 2021, dan 2022 untuk biaya transportasinya sementara pada tahun 2020 dan 2021 masa daring oleh pemerintah tidak diperkenankan ke luar daerah. Dan oknum kepala sekolah S. Z ini selalu meminta uang sebagai pemulus dalam kepengurusan dan Dasus kepada guru PNS di minta sebesar lima juta rupiah sedangkan non PNS empat juta rupiah,”ungkapnya.
Oknum Kasek S. Z lakukan manipulasi les mengajar misalnya ada 28 les mengajar saya, namun dibayarkan melalui rekening koran ada 39 les sehingga selisih 11 les, dan kelebihan les itu diberikan melalui istri oknum Kasek S. Z, dan istrinya juga sebagai tenaga pengajar di SMA Negeri 2 Bawolato,”tuturnya.
Di tempat terpisah, saat ditanya kepada kepala sekolah S. Z terkait biaya transportasi sebesar 43 juta rupiah, dan oknum kaseknya tak mampu menjelaskan, dan silahkan ditanya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,”ucap kaseknya.
Kasek S. Z mengatakan bahwa benar ada les mengajar dengan mata pelajaran Fisika dan Bimbingan Konseling (BK) dan honornya dari komite,”ucap kaseknya.
Adanya uang komite, karena dana Bos tidak tertampung membiayai gaji guru honorer, gaji tata usaha, dan juga gaji satpam,”jelas kaseknya.
(Tim).





