Dugaan Mark-Up dan Kegiatan Fiktif Miliaran Rupiah di Inspektorat Lampung Tengah TA 2025 Memanas

LAMPUNG TENGAH – (SIN) – Dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah.

Anggaran pemeliharaan serta pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran (TA) 2025 di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah diduga menjadi ajang praktik korupsi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

‎Dugaan penyelewengan ini disinyalir melibatkan Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Tri Hendriyanto, S.T., M.M., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama jajaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di masing-masing bidang.

‎Modus operandi yang diduga dilakukan meliputi penggelembungan anggaran (mark-up), pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga indikasi pelaksanaan kegiatan fiktif.

‎Padahal, Inspektorat memiliki peran krusial sebagai pengawas internal pemerintah daerah yang bertugas membina, mencegah praktik korupsi, serta mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan.

‎Rincian Anggaran yang Disorot

‎Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi tim media di lapangan, pengelolaan anggaran pemeliharaan serta pengadaan barang/jasa TA 2025 dinilai tidak transparan. Beberapa poin kegiatan yang menjadi sorotan di antaranya:

‎Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya: Rp1.214.000.000

‎Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemda: Rp1.850.867.000

‎Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD: Rp1.050.436.000

‎Pengadaan Peralatan dan Mesin: Rp843.405.000

‎Pengadaan Mebel: Rp788.500.000

‎Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Daerah: Rp322.500.000

‎Pengadaan Kendaraan Operasional/Lapangan: Rp159.152.000

‎Fasilitasi Kunjungan Tamu: Rp67.950.000

‎Dugaan penyalahgunaan APBD TA 2025 ini tak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap iklim tata kelola keuangan publik di Lampung Tengah.

Pada saat dikonfirmasi melalui telepon/pesan Whatsapp melalui nomor: 0813-6972-XXXX. 15 Agustus 2026, Tri Hendriyanto, Tidak merespon/bungkam.

‎‎Menanggapi indikasi penyelewengan anggaran tersebut, pihak awak media bersama elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—termasuk Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, serta BPK RI Perwakilan Lampung—untuk segera turun tangan. APH diharapkan dapat melakukan audit investigatif dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat jika terbukti merugikan keuangan negara. (Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *