GEGER..!! OKNUM PNS DI OKUS DIDUGA POLIANDRI

 

Oku Selatan – (SIN) – Dalam peraturan pemerintah sudah diatur bahwa Pegawai Negeri Sipil ( PNS) wanita dilarang untuk POLIANDRI atau memiliki lebih dari satu suami.

Meski begitu bagi PNS pria tetap diperbolehkan berpoligami atau memiliki lebih dari satu istri tapi dengan sejumlah syarat tertentu.

Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang( UU) nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada hakikatnya sesuai dengan Pasal 3 ayat 1-UU tersebut bahwa baik pria maupun wanita hanya boleh memiliki satu orang pasangan saja.

Namun di ayat 2 disebutkan bahwa pria dapat menikah lagi dengan perizinan dari berbagai pihak dan putusan dari pengadilan.

Sementara itu seorang istri bila untuk bersuami lagi tidak diatur dalam UU dan peraturan lainnya,itu karena tidak sesuai dengan norma-norma berkehidupan Bahkan dalam hukum agama tidak ada ketentuan seorang wanita untuk memiliki suami lebih dari satu orang.

Beda hal nya dengan oknum NA seorang PNS yang bertugas selaku kabag.Kepegawaian di kantor kecamatan BPRRT ini,selain memang sudah memiliki suami serta keturunan anak 3 orang,

Oknum PNS wanita ini juga diduga berselingkuh bahkan mempunyai suami lagi di daerah Lampung Barat – Lampung.

Diperoleh informasi bahwa suami kedua nya adalah IW alias RPT seorang pedagang sayuran keliling di daerah Lampung Barat.

Melalui keterangan penduduk desa setempat pula yang menguatkan dugaan perkawinan siri si oknum PNS yang dimaksudkan.

“Setahu kami IW itu adalah RPT dan sudah menikah siri dengan NA perempuan asal Simpang Sender tersebut” tegas NR warga Sukarame- Balik Bukit – Lambar.

“Dan kepada RPT, kami pernah mempertanyakan status hubungannya dengan NA tersebut,menurut RPT mereka sudah menikah bawah tangan dengan NA,” tambah nyonya Kades NR ini menegaskan.

Guna untuk kepentingan pemberitaan pada Senin ( 08/08/2022) awak media Nusantara-news.co menyambangi kantor kelurahan Simpang Sender BPRRT dan diperoleh data tentang status perkawinan oknum NA tersebut.

Serta melalui berkas Kartu Keluarganya terungkap bahwa oknum NA masih berstatus istri sah dari suaminya yang pertama.

Lurah kelurahan Simpang Sender kecamatan BPRRT menyampaikan “setahu kami dan secara data administrasi si NA sekarang masih bersuami,” tegas lurah Yayan .

Kemudian larangan PNS pria beristri 2 ( Poligami) dan PNS wanita menjadi istri ke-2 serta larangan lainnya tersebut ditegaskan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian yang kemudian direvisi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Apabila dilanggar maka sanksinya tergolong sangat berat yaitu sampai pemberhentian dengan tidak hormat.

Senin (08/08/2020) SARNUBI S.ST selaku Camat BPRRT saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan ,” Benar NA sebagai pegawai di sini,terkait hal itu nanti akan dipanggil untuk diminta dulu keterangannya.” ujar camat ramah.

Di Tempat terpisah,Anton Satria S.HI – Kepala KUA di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan saat diminta pendapatnya menambahkan ,“Poliandri jelas tidak sesuai dengan syariat islam,hukumnya haram,” tegasnya via sambungan WhatsApp.

Saat dikonfirmasi dengan Oknum NA dengan nada bahasa kurang nyaman NA membantahnya, “berita itu tidak benar.. kalo terkait masalah fhoto tersebut,beliau ( IW/RPT) hanya sebatas teman dan suami saya pun mengetahui hal tersebut.” Ujarnya.

Karena Oknum NA adalah sebagai pegawai dilingkungan kabupaten Oku Selatan dan demi pemberitaan yang berimbang, selanjutnya akan segera dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya.

 

(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *