Kepulauan Tanimbar – Maluku – (SIN) – Sekolah Tinggi Injili Mahkota Sion (STIMASS) Saumlaki, menyelenggarakan Seminar dengan isu utama Kepastian hukum atas hak masyarakat adat lokal Tanimbar dalam investasi Blok Masela. Forum akademik tersebut digelar di Aula Pertemuan Kampus STIMASS Saumlaki, Selasa ( 13/1/26). Kegiatan yang dikemas dalam sebuah seminar akademik tersebut menjadi ruang dialog antara akademisi,tokoh masyarakat dan generasi muda Tanimbar sehubungan dengan dinamika investasi dan hukum.
Dr.Kelvin Keliduan,S.H., M.H., selaku akademisi hukum menjadi narasunber utama dalam seminar dimaksud. Sementara jalannya diskusi dipandu Pdt.Yusak Weriratan,S Th., M.A., M.Pd.K, bertindak sebagai moderator. Pembahasan dengan pendekatan akademik dan kontekstual yang sesuai dengan kondisi lokal Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur seperti tokoh masyarakat, tokoh agama,akademisi, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan pelajar. Dari keberagaman peserta seminar menandakan antusias publik akan isu investasi Blok Masela dan dampaknya bagi masyarakat Tanimbar.
Menariknya sesi diskusi berlangsung sangat aktif, semua peserta ambil bagian dalam mengajukan pertanyaan dan tanggapan. Adapun isu yang dibahas meliputi perlindungan hak adat, transparansi informasi publik dan potensi dampak sosial yang akan timbul dari aktivitas investasi terhadap masyarakat Tanimbar.
Peserta juga ada yang mempertanyakan posisi hukum masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan industri Blok Masela, termasuk perlindungan hukum apabila terjadi konflik kepentingan antara masyarakat dengan investor.
Dr.Kelvin dalam pemaparannya menyampaikan bahwa investor dan kontraktor pengelola Blok Masela punya kewajiban hukum dan etika untuk menghormati masyarakat dan budaya lokal yang hidup dan beraktivitas di wilayah tersebut.

Lebih lanjut Keliduan mempertegas bahwa penghormatan terhadap masyarakat lokal jangan dimaknai secara sempit hanya dalam bentuk kompensasi finansial atau pemberian uang. Pendekatan dengan cara demikian tidak menyelesaikan persoalan jangka panjang.
Menurutnya yang paling penting dan utama adalah membuka lapangan pekerjaan, memberikan ruang bagi Usaha Mikro,Kecil dan Menengah ( UMKM) lokal, dan menciptakan kesempatan kerja yang berkelanjutan, jelasnya dalam seminar itu.
Kelvin juga menjelaskan bahwa dari sisi regulasi, kerangka hukum tentang investasi sebenarnya sudah tersedia dalam berbagai peraturan perundangan-undangan, baik nasional maupun daerah.
Namun persoalan utamanya seringkali terletak pada implementasi (penerapan) regulasi dilapangan, yang sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah serta sikap investor dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Regulasi selalu ada tetapi sebenarnya bukan persoalan ada atau tidak, tetapi yang paling penting dan prinsip adalah bagaimana regulasi itu dijalankan secara jujur, adil, dan konsisten,ujar Kelvin.
Tentang pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang ditanyakan peserta, Kelvin menjelaskan bahwa ketentuan tersebut perlu dipahami secara sistematis dan berdiri sendiri. Karena norma konstitusi tersebut diturunkan ke dalam berbagai aturan teknis seperti Undang Undang Pokok Agraria, Peraturan Pertanahan dan kebijakan tata ruang yang menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah.
Kelvin mencontohkan seperti pembongkaran bangunan atau penertiban kawasan tidak dapat serta merta hanya dihubungkan dengan pasal 33 UUD 1945, tetapi harus merujuk pada tata ruang dan status kawasan yang berlaku secara hukum.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum melalui mekanisme gugatan ke pengadilan apabila merasa haknya dirugikan, dengan putusan akhir berada pada kewenangan majelis hakim.
Pada kesempatan yang sama, Kelvin menegaskan bahwa kepastian hukum tidak dapat diukur hanya berdasarkan timbangan untung dan rugi ekonomi semata, karena kepastian hukum berbicara jaminan hak dan kewajiban, bukan semata – mata soal efisiensi anggaran, tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar jangan sampai menjadi pihak yang dirugikan dalam investasi Blok Masela, mengingat mereka merupakan pemilik ruang hidup yang sah dan terdampak langsung oleh aktivitas proyek.
Masyarakat Tanimbar sebagai pemilik daerah penghasil sekaligus pihak paling berdampak berhak mengetahui seluruh tahapan investasi, mulai dari perencanaan,pelaksanaan, sampai pada pengelolaan dampak sosial dan lingkungan, jelas Kelvin mengakhiri.
Sejumlah peserta berharap hasil diskusi tersebut dapat menjadi bahan atensi bagi pemerintah daerah, investor dan pemangku kepentingan lainnya dalam memastikan perlindungan hak masyarakat Tanimbar dalam proyek Blok Masela.
(Do)







Backbiome is an advanced daily wellness supplement formulated to help support spinal comfort, reduce feelings of built-up tension, and promote freer, smoother movement throughout backbiome everyday life.