LAMPUNG TENGAH – (SIN) – Berdasarkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 yang mengacu pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026, ditegaskan bahwa pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tidak lagi diperkenankan menerima honorarium yang bersumber dari dana hibah APBD.
Ketentuan ini dikeluarkan untuk memastikan efisiensi dan tata kelola keuangan daerah yang tepat sasaran, dengan memprioritaskan pemanfaatan dana hibah secara penuh untuk pembinaan serta peningkatan prestasi para atlet.
Ketentuan Penggunaan Dana Hibah APBD
1. Yang TIDAK BOLEH Dibiyai dari Dana Hibah:
° Honorarium Pengurus: Honorarium pengurus organisasi (termasuk KONI).
° Perjalanan Dinas Non-Tugas: Perjalanan dinas yang tidak berkaitan langsung dengan tugas hibah.
° ATK Operasional Rutin: Alat Tulis Kantor (ATK) untuk operasional rutin.
° Pengeluaran Rutin Lainnya: Pengeluaran rutin lainnya yang tidak mendukung tujuan hibah.
2. Yang DAPAT DIBIAYAI dari Dana Hibah (Fokus Prestasi Atlet):
° Pembinaan dan peningkatan prestasi atlet.
° Pelatihan pelatih, wasit, instruktur, dan tenaga teknis.
° Sport science, tes kebugaran, dan medical support.
° Penyelenggaraan kejuaraan/kompetisi dan seleksi atlet.
° Pengadaan sarana dan prasarana olahraga yang terikat langsung dengan hibah.
Waktu Berlaku dan Kesimpulan
Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 mulai menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian, pengurus pengurus KONI yang bersumber dari dana hibah APBD 2027 tidak dapat dianggarkan lagi, melainkan difokuskan seluruhnya untuk kegiatan yang terkait langsung dengan peningkatan prestasi atlet.
“Dana hibah untuk olahraga adalah untuk prestasi atlet, bukan untuk operasional rutin organisasi.” KONI Lampung Tengah. (*)
Kontak Informasi:
KONI Lampung Tengah
Slogan: Bersama Memajukan Olahraga Lampung Tengah Menuju Prestasi yang Lebih Tinggi







liu liu