MALANG (SIN) – Dalam rangka menjaga akuntabilitas serta mendukung program pendidikan gratis bagi sekolah dasar negeri, Redaksi Restorasi Hukum / MM Nasional resmi membuka Posko Pengaduan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) untuk wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu).
Posko pengaduan ini dihadirkan sebagai wadah bagi masyarakat, khususnya para wali murid Sekolah Dasar (SD) Negeri, untuk melaporkan segalanya bentuk penarikan biaya yang bertentangan dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.
Bentuk Pungli yang Dilaporkan
Masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan bentuk pungutan, meliputi:
° Uang Gedung
° Pembelian Seragam
° Pembelian Buku LKS
° Iuran Komite Bulanan
° Uang Daftar Ulang
° Pungutan Acara Perpisahan
Dasar Hukum
Posko ini dibentuk berlandaskan aturan ketat terkait larangan pungutan pada satuan pendidikan dasar negeri, antara lain:
1. Ketentuan SD Negeri Gratis: Bebas/dilarang melakukan pungutan.
2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat 1 dan 2.
3. Penerimaan Dana BOSNAS & BOSDA.
Jaminan Kerahasiaan & Bukti Pengaduan
Wali murid SD Negeri yang merasa dirugikan diimbau untuk tidak ragu melaporkan temuannya. Redaksi menjamin bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Pers.
Untuk memperkuat laporan, pelapor diharapkan dapat melampirkan bukti Pendukung seperti:
° Kartu Iuran / Catatan Pembayaran
° Kwitansi Bukti Pembayaran
° Bukti Transfer Bank
Layanan Informasi & Kontak Pengaduan
Pengaduan bersifat independen, bebas biaya (gratis), serta dilindungi hukum. Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi berikut:
° Kantor Redaksi: RESTORASI HUKUM / MM NASIONAL
° Alamat: Grand Indraprastha Blok A6/19 Watutulis, Prambon, Sidoarjo
° Email: mediarestorasihukum@gmail.com
° WhatsApp Hot-Line: 082333393779
Selesai. (*)







liu liu