Bandung – Jawa Barat – (SIN) – Berkenaan dengan sudah direalisasikannya Dana Desa Ta. 2023 untuk Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Jawa Barat bersumber dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) terurai dalam pelaporan Abdes tahun berjalan (perubahan) rekapitulasi aplikasi Data Rekapitulasi Aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) Kemenkeu RI.

Diduga terindikasi adanya oknum KPA (Kuasa Penggunaan Anggaran) yaitu Kades/Lurah korupsi anggaran guna untuk memperkaya diri sendiri, saat wartawan SIN media Cetak dan Online Nasional mendatangi Kantor Kepala Desa Citeureup tidak ada ditempat,29/05/24 dan menurut keterangan,Kades sedang keluar tanpa keterangan,sedangkan sekdes juga keluar tanpa keterangan juga pada hari dan waktu bersamaan,dijumpai saat dikantor desa, sekretaris BPD Desa Citeureup, Dadang mengatakan ketika dikonfirmasi diaula kantor desa,Dirinya” menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dana desa ta. 2023 sudah dilaksanakan semuanya dari yang abang-abang konfirmasi bang, namun secara valid data saya tidak bisa menjabarkan secara detail karena takut Salah jawaban.” Ujarnya.
” Selama jabatan periode Lurah, baru sekali saja terima bantuan, itupun tahun kemarin saja pak’ saya dapat 500 ribu yang saya belanjakan untuk keperluan anak-anak ngaji (peralatan) tidak saya pergunakan sepenuhnya untuk makan dan biyaya kebutuhan hidup.” Ungkap Bu Ami (60th).
Sementara menurut keterangan RT 05, Ayi dikediamannya ketika disambangi wartawan SIN.COM,mengatakan,” Saya tidak memahaminya pak’dengan pertanyaan yang bapak lontarkan kesaya, yang saya tau hanyalah soal tunjangan dari pemdes untuk RT itupun perbulan saja, dan saya berterimakasih atas informasi lewat konfirmasi yang bapak berikan sebagai pengetahuan saya sebagai Pejabat Rt, ” Ungkapannya.
Hasil crhoscek and ricek agar adanya keseimbangan informasi (balance) diwilayah desa citeureup tentang kegiatan komponen uraian rincian dana desa tahun 2023; Tahap 1
Pembaruan data terakhir pada : 23 Mei 2024 Rp. 1.161.207.000
Pagu Rp. 581.043.150
* Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Perbaikan Gedung POLINDES)
Rp 29.823.000
* Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Bantuan Peningkatan Gizi Ibu Hamil dan Penyandang Stunting) Rp 16.200.000
* Makanan Tambahan (Bantuan PMT Posyandu) Rp 25.500.000
* Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Literasi Perpustakaan Desa) Rp 20.000.000
* Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Guru Ngaji/Madrasah)
Rp 24.000.000
* Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Guru PAUD) Rp 12.000.000
* Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Pelatihan Kader PKK dan Kader Posyandu)
Rp 67.000.000
* Bantuan Ketahanan Pangan Kelompok Tani dan Ternak) Rp 106.804.800
* Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Pelatihan Kader PKK dan Kader Posyandu)
Rp 67.000.000
* (Penyuluhan Kesehatan Ibu hamil dan Menyusui) Rp 6.000.000
* Lembaga Kemasyarakatan (Peningkatan Kapasitas Ketua RT dan RW)
Rp 42.060.000
(Sesuai Surat Konfirmasi Kepada Yth; Kades Desa Citeureup tgl;29-Mei-2024 dari Media SIN Kabiro Kab. Bandung).

Hal tersebut patut diduga dan terindikasi dengan adanya dugaan kegiatan perkomponen,serta adanya upaya mengelabuhi berupa LKPJ (Laporan keterangan pertanggungjawaban) untuk mengelabuhi pemerintah dan dengan didasari adanya mosi tidak adanya kepercayaan masyarakat (publik) sebagai bentuk transfaransi anggaran dan akuntabilitas manajement pemerintahan yang bersih (Good Governance).
Diharapakan oleh, masyarakat dan publik dilakukan pemeriksaan dan audit ulang untuk Desa Citeureup kecamatan Dayeuhkolot Kab. Bandung Jawa Barat oleh Insfektorat dan BPK agar virus korupsi tidak menjalar dengan memutus mata rantainya agar tidak menyebar.
( ARS/Tim)





