Solok – (SIN) – Isu dugaan penyalahgunaan alat berat jenis excavator milik pemerintah daerah untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sempat berkembang di tengah masyarakat. Alat berat tersebut diketahui merupakan pengadaan pada masa kepemimpinan Bupati Solok periode Epiasda.
Menindaklanjuti rumor yang beredar, tim Suara Investigasi melakukan penelusuran langsung ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Alat Berat (Alkal) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok guna mendapatkan keterangan resmi.
Kepala UPTD Alkal PUPR Kabupaten Solok, “Abdi Munesa” memberikan klarifikasi terkait keberadaan dan kondisi alat berat tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya pemerintah daerah merencanakan pengadaan sebanyak 14 unit excavator, namun yang terealisasi hanya 10 unit.

“Seluruh unit excavator tersebut berada di bawah pengawasan dan pengoperasian Dinas PUPR Kabupaten Solok,” ujar Abdi saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, ia merinci distribusi alat berat tersebut saat ini. Sebanyak 4 unit berada di Samping kantor PUPR, sementara sisanya dipinjamkan ke beberapa nagari, di antaranya Nagari Koto Hilalang, Nagari Salimpek, Garabak Data, dan Cinangkiak, masing-masing satu unit.
Menurut Abdi, secara umum kondisi alat berat tersebut masih dalam keadaan baik dan layak beroperasi. Hanya satu unit yang terparkir di samping kantor PUPR mengalami kerusakan ringan.
“Kerusakannya hanya pada bagian bucket, bukan kerusakan berat, sehingga masih bisa diperbaiki,” jelasnya.
Klarifikasi ini sekaligus membantah isu yang berkembang terkait dugaan penyalahgunaan excavator untuk aktivitas PETI. Hingga saat ini, pihak PUPR menegaskan bahwa seluruh alat berat tersebut masih berada dalam pengawasan resmi dan digunakan sesuai peruntukannya.
Meski demikian, masyarakat tetap diharapkan berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan aset negara di lapangan.
(LJ)





