Diduga Bos dan Pengepul Solar Subsidi Masih Bebas Diduga Hukum Diperbudak Rupiah

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Ada dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kampung Bayur, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, selama ini diduga kebal hukum. Fakta di lokasi tempat penimbunan tersebut masih tetap buka, seolah–olah hukum dipermainkan.

Ironisnya penegakan hukum di lapangan hanya duduk manis, sementara aktor utama masih bebas tanpa borgol dan tindakan yang serius, Selasa (14/4–2026).

Para ojek motor roda dua serta sopir mobil roda empat, diduga hanya menjalankan perintah pemilik dan bos, warga setempat yang mengetahui dengan dibukanya kembali gudang tersebut merasa aneh, ko bisa–bisanya gudang penimbun solar bisa aktif buka kembali tuturnya.

Di hadapan para media warga setempat menyampaikan dengan gamblang bahwa pengambilan solar subsidi dilakukan di pom Pedes yang tak lain hanya beberapa ratus meter dari Kantor Polsek dan Kecamatan Pedes, selanjutnya Solar subsidi ini ada dugaan untuk dijual ke perusahaan.

Pengakuan itu disampaikan tanpa ragu. Bahkan warga menyebutnya secara detail,

Solar subsidi tersebut disimpan disebuah gudang di pinggir jalan raya antara Pedes dan Cibuaya, dari depannya ditutup menggunakan seng untuk mengelabui para petugas.

Memperkuat dugaan bahwa praktik penimbunan solar ilegal ini dilakukan secara tersembunyi dan terorganisir.

Lebih kaget lagi, warga mengaku tidak mengetahui bahwa pengangkutan BBM subsidi wajib dilengkapi izin resmi dari instansi berwenang.

M diduga pemilik gudang dan penimbun barang dilapangan, bukan pengendali utama, ada dugaan aktor intelektualnya S.

Fakta lain yang mencuat praktik pengambilan solar subsidi tidak hanya terjadi di Kecamatan Pedes saja, ada dugaan Kecamatan yang lain juga ada aktivitas serupa.

Keterangan ini menguatkan dugaan bahwa praktik mafia solar subsidi bersifat sistematis, berulang, dan lintas daerah, bukan insiden tunggal.

Sorotan tajam datang dari Ketua AKPERSI Fery Maulana, ia secara terbuka sangat mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum dalam perkara ini.

“Kenapa pemilik gudang dan pengepul tidak ditahan,” tanya Fery, dikhawatirkan ada permainan dibelakang layar, sedangkan sebelumnya Pemberitaan sudah sangat ramai dari beberapa media online dan media cetak.

Pertanyaan itu juga menggema di banyak masyarakat luas, seolah mewakili kegelisahan publik. Nama pemilik gudang serta pengepul disebut jelas, namun hingga kini belum ada borgol yang terpasang di tangan mereka.

Berdasarkan fakta, perkara ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 55.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Melarang penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan BBM subsidi di luar peruntukannya serta tanpa izin resmi.

Hingga kini, pihak-pihak yang disebut sebagai pemilik modal dan pengepul utama masih bebas berkeliaran. Sementara proses hukum tanpa kepastian, kapan aktor intelektual akan dimintai pertanggungjawaban.

Kasus ini kembali menegaskan pola lama dalam kejahatan BBM subsidi yang kecil cepat ditangkap, yang besar lambat disentuh.

Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum berani menarik benang hingga ke akar, atau perkara ini kembali berhenti, sementara mafia solar subsidi tetap menikmati hasil kejahatannya di balik layar.

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar

— T.S —

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *