Kadis Disdikpora Karawang: Pelaksana Yang Meninggalkan Hutang Tidak Akan Dibayar

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Adanya informasi terkait dugaan pelaksana yang meninggalkan hutang di warung warga, Kadis Disdikpora Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, dengan tegas tidak akan membayarkan tagihannya sebelum diselesaikan.

Pekerjaan Emplacement di SDN Bayur Kidul 1 kecamatan Cilamaya kulon, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, yang dikerjakan oleh CV Cahaya Bumi Persada dengan anggaran Rp 172.290.000.00 (seratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Sangat miris meninggalkan hutang warung dengan sebesar 1,3 juta dan pagar depan roboh akibat dampak pengecoran Emplacement.

Kadis Disdikpora kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah dengan tegas mengatakan tidak akan membayarkan tagihan sebelum hutang CV Cahaya Bumi Persada melunasi kepada warung tersebut.

Ia mengintruksikan pihaknya, untuk menunda tagihan sementara agar pelunasan para pekerja CV Cahaya Bumi Persada segera diselesaikan.

“Kami akan tegas dan tidak akan tebang pilih siapapun pelaksana yang meninggalkan bekas hutang, saya sudah instruksikan ke bidang terkait untuk tidak dibayar dulu,” tegasnya, Kamis (31/7–2025).

Dirinya berharap semua pelaksana untuk profesional dalam pekerjaan lebih mengedepankan kwalitas bangunan. “Karena warga sebagai pengguna akan dirugikan bila mana bangunan kwalitas jelek,” pungkasnya.

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar

— T.S —

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *