PHK Sepihak, SBSI Maluku Ambil Langkah Tegas, Perusahaan jangan Menindas!

Ambon – Maluku – (SIN) – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Maluku memastikan langkah hukum untuk membela hak-hak dua anggotanya yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Berkas gugatan telah disiapkan dan dijadwalkan akan disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ambon dalam waktu dekat.

Langkah hukum ini menjadi tindak lanjut atas proses penyelesaian perselisihan di Dinas Tenaga Kerja yang tidak membuahkan hasil.

SBSI Maluku menilai bahwa jalur pengadilan merupakan satu-satunya opsi yang tersisa untuk memperjuangkan keadilan bagi pekerja yang dirugikan.

Upaya Damai Gagal, Jalur Hukum Ditempuh

Ketua SBSI Provinsi Maluku, Dimas Luanmase, kepada media ini pada Selasa (30/07/24), menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh semua tahapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, ketika anjuran Dinas Tenaga Kerja diabaikan oleh pihak perusahaan, SBSI tidak tinggal diam.

“Kami telah mengikuti semua proses sesuai aturan. Namun karena anjuran dari pemerintah tidak diindahkan oleh perusahaan, kami memilih untuk membawa perkara ini ke ranah hukum,” ungkap Dimas.

Menurutnya, kedua buruh yang diadvokasi SBSI telah mengabdi selama beberapa tahun.

Namun mereka diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur dan tidak diberikan hak-hak normatif seperti pesangon dan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Potret Buram Ketidakpatuhan Dunia Usaha

SBSI Maluku menilai bahwa kasus ini bukan sekadar perkara dua individu, melainkan cermin dari persoalan struktural ketenagakerjaan di Maluku yang masih memprihatinkan.

PHK sepihak masih sering terjadi, dan hal ini menunjukkan lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap hukum ketenagakerjaan.

“Kami hadir untuk memastikan anggota kami mendapatkan perlindungan yang layak. Ini bukan hanya soal dua orang, tapi soal wajah buruh Maluku yang masih rentan,” tegas Dimas.

Harapan Keadilan dari Meja Hijau

Gugatan ke PHI Ambon diharapkan menjadi preseden hukum yang memberi efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK secara sewenang-wenang.

SBSI Maluku optimistis bahwa majelis hakim akan memutus perkara ini berdasarkan keadilan dan fakta hukum yang ada.

Proses persidangan dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini, tergantung kesiapan pengadilan.

SBSI telah menyiapkan seluruh dokumen, bukti-bukti pendukung, dan saksi-saksi untuk menguatkan posisi hukum para pekerja yang menjadi korban.

Ajakan untuk Bersolidaritas

Menutup pernyataannya, Dimas menyerukan dukungan dari semua pihak, terutama masyarakat dan komunitas buruh, untuk mengawal proses ini sebagai bagian dari perjuangan bersama.

“Ini adalah perjuangan bersama bagi buruh yang tertindas. Mari kita jaga agar hukum tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tapi sungguh-sungguh menjadi pelindung bagi mereka yang bekerja keras demi kehidupan yang layak,” pungkasnya.

(dp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *