Metro Lampung – (SIN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro pada tahun 2020, yang ditaksir rugikan keuangan negara hingga Lima Ratus Juta Rupiah. Dan resmi melakukan penahanan terduga tersangka Eka Iranta yang sebelumnya menjabat kadis DLH Metro.
Kejari Kota Metro VIRGINIA HARIZTAVIANNE, SH.MH.B.BUS.MM. Menyampaikan melalui kasi intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Provinsi Lampung Yuda, setelah dilakukan pemeriksaan dari Pukul 10.00 Wib sampai Pukul 14.00 dan didapatkan dua alat bukti.
Setelah serangkaian pemeriksaan 25 orang saksi. Kejari resmi melakukan penahanan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta duapuluh hari kedepan, Kamis (19/5/2022).
Eka Irianta yang sekarang menjabat kadis PUTR Kota Metro, diduga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana. Pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro tahun anggaran 2020 lalu.
Ketika ditanya apa ada kemungkinan tersangka lain, yang pasti saat ini hanya Eka Irianta yang Kita jadikan Tersangka, selanjutnya menurut Yuda, EI akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan di Lapas kelas ll A Metro,” ungkapnya.
Tersangka akan dijerat dengan Undang Undang tindak pidana, korupsi pasal dua dan pasal tiga, dengan ancaman paling sedikit empat tahun penjara. Dan atau paling lama dua puluh tahun penjara,” tutupnya.
(Sam/Red.)






