Nias Sumut – (SIN) – Kepala sekolah SDN Nomor 078521 Sihare’o III Hilibadalu Hartatina Zai,S.Pd., Gr laksanakan rapat perdana bertempat di Ruang Kantor SDN Nomor 078521 Sihare’o III Hilibadalu Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Senin (20/03/2023).
Turut hadir ; Kades Sihare’o lll Hilibadalu Yasokhi Waruwu, Sekdes Yaso’aro Gulo dan perangkat desa Sihare’o III Hilibadalu, BPD Sihare’o III Hilibadalu, LPM, tokoh masyarakat dan orang tua siswa/i.
Ariasa Laoli (Guru P3K) dalam kata pembukaan singkatnya dengan mengawali dengan ucapan syukur hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, dan berharap agar dalam rapat ini menghasilkan kesepakatan bersama dan berlangsung sukses.
Kata sambutan Ama Opi Waruwu mewakili orang tua siswa/i menyampaikan bahwa baru ada rapat sekolah selama satu terakhir ini. Perlu kami sampaikan bahwa PIP siswa/i sepertinya tidak ada penjelasan karena hampir 3 tahun anak kami tidak mendapatkan PIP dan harapan kami agar terjawab terutama kepala sekolah lama bertanggungjawab.
Sementara itu, Ama Bezi Waruwu dalam sambutannya mewakili tokoh juga menyampaikan bahwa gedung sekolah SDN Nomor.078521 Sihare’o III Hilibadalu berdiri pada tahun 2014.
Dan berdirinya gedung sekolah ini, penuh dengan perjuangan yang berat, makanya diharapkan putra/i desa Sihare’o III Hilibadalu dapat melanjutkan tingkat estafet membangun sekolah kita ini. Siapa lagi kalau bukan kita, makanya kita usulkan kepada pemerintah saat itu untuk menempatkan saudara kita Rorogo Halawa menjadi kepala sekolah di SDN Nomor 078521 Sihare’o III Hilibadalu. Akan tetapi sedikitnya kami kecewa dengan kepala sekolah lama, selama menjabat sebagai kepala sekolah tidak transparan terutama dalam pengelolaan dana BOS, tentunya kita berharap dengan adanya kepala sekolah baru dan adanya penambahan tenaga guru di SD kita ini akan membawa kemajuan dibanding sebelumnya.

Kades Sihare’o lll Hilibadalu Yasokhi Waruwu dalam sambutannya mengajak membangun desa kita melalui dunia pendidikan. Dalam rapat kita ini, kasek lama seharusnya ada guna menjawab keluhan orang tua siswa/i selama ini.
Kasek SDN No 078521 Sihare’o III Hilibadalu Hartatina Zai,S. Pd., Gr dalam arahannya menyampaikan bahwa dilantik pada 24 Februari 2023, dan di serahterima jabatan kepala sekolah lama dan baru pada tanggal 10 Maret 2023.
Dengan memulai awal kerja kami sebagai kepala sekolah baru, menerapkan kedisiplinan waktu, dan juga setiap guru diharuskan membuat RPP setiap melaksanakan kegiatan proses mengajar”tegas kasek Hartatina Zai,S.Pd.
Terkait aset yang saya terima dari kepala sekolah lama, ada dua laptop yang satu laptop untuk dapodik, dan juga buku-buku lainnya.
Segala kelemahan marilah kita perbaiki bersama, dan juga bila ada kemajuan selama ini tentunya kita pertahankan dan dilanjutkan.
Dalam rapat ini berhasil menyepakati yang tercantum dalam Notulen rapat adalah sebagai berikut :
1. Seluruh bapak/ibu
Guru hendak –
melaksanakan tugas
dengan jadwal
kedisiplinan.
Jam masuk dari hari
Senin – Kamis = 08.00
Wib – 12.00 wib
Jum’at – Sabtu 08.00
Wib -10.40 wib.
2. Seluruh bapak/ibu guru tidak menyuruh siswa/i melakukan pekerjaan yang memberangkatkan tapi yang sanggup di lakukan, dan tidak menggangu jam pelajaran.
3. Sekolah melalui Kepala Sekolah akan melaksanakan ulang data siswa di dapodik, maka diharapkan agar orang tua siswa akan menyerahkan fotocopy kartu keluarga, KIA, Akta Kelahiran, dan KIS.
4. Mau pertimbangkan masa kerja Ketua Komite telah selesai, maka akan dilakukan penyelenggara pengurus komite.
5. Data Guru
Kepala sekolah PNS : 1 orang
Guru PNS : 2 orang
Guru PPPK : 3 orang
GTT : 5 orang
Guru Kelas 1. Neli Hasrat Lina Laoli
2. One Yarman Gulo, S. Pd
3. Posman Saleh Hura, S. Pd
4. Kasih Karunia Ndaha, S. Pd
5. Mesrawati Manalu, S. Pd
6. Ariasa Laoli, S. Pd
Guru PJOK : Hayati Bate’e
Guru Agama : Ferius Waruwu, S. Pd
Guru Mulok : Erina Gulo
MTK : Ya’aro Gulo
6. Surat keterangan hibah tanah sekolah diserahkan di sekolah dan fotocopy-nya juga diserahkan di pemerintahan desa Sihare’o III Hilibadalu.
7. Dalam sosial bisa dikutip dari siswa/i jika ada kemalangan ikut turut berduka cita dengan mengutip sebesar Rp. 2000/siswa.
8. Seluruh bapak/ibu dan orang tua siswa setuju untuk pembelian baju seragam sekolah yaitu baju batik, dan baju olahraga.
9. Keluhan orang tua siswa untuk diberhentikan status guru GTT, akan disampaikan kepemimpinan yaitu pendidikan oleh Kepala Sekolah.
10. Seluruh orang tua siswa-siswi berharap agar ada pertemuan ke depan untuk membicarakan menyepakati hal-hal kemajuan program sekolah, yang dihadiri oleh seluruh bapak ibu guru, pengurus komite, tokoh, dalam Pemerintah desa Sihare’o III Hilibadalu serta seluruh pemerhati pendidikan.
11. Pembelian baju batik dari kelas 1 sampai kelas 5
12. Pembayaran rekening listrik dibayar PR dibayarkan pada saat pencairan dana BOS.
Diitandatangani oleh Kepala Sekolah SDN Nomor 078521 Sihare’o III Hilibadalu Hartatina Zai,S. Pd., Gr
(ArG)





