Kejari Kebumen Melakukan Penahanan Oknum Kades Bandung Tindak pidana Korupsi

 

Kebumen Jawa Tengah – (SIN) – Selasa, 15 November 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen melakukan penahanan terhadap Terdakwa Budiono Bin Katibin dalam perkara dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan penyertaan modal BUMDes dan pengambil alihan dana BUMDes Bandung Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021-2022.

Terdakwa saudara Budiono Bin Katibin ditahan di Rumah Tahanan Negara Kebumen selama 30 (tiga puluh) hari kedepan, penahanan tersebut guna untuk memudahkan proses penuntutan gelar perkara. Penahanan tersebut dilakukan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukriatyawan SH. MH melalui Kasi Intel Ahmad Sudarmaji menerangkan bahwa penahanan terhadap Terdakwa Budiono Bin Katibin dirumah tahanan negara Kebumen, dilakukan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang”. Terang Ahmad Sudarmaji saat diklarifikasi oleh awak media di depan kantor Kejari Kebumen. Kamis (17/11).

Terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, subsidiair Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dilakukan oleh oknum Kades Bandung”. Tambahnya.

 

(Sunadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

175 Komentar