Kejati Lampung Resmi Tahan Tiga Tersangka Indikasi Korupsi Retribusi Sampah Di DLH.

 

Bandar Lampung – (SIN) – Setelah melalui tahapan proses pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka korupsi retribusi sampah, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Selasa (21/3/2023).

Adapun ketiga tersangka yang dimaksud yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah bersama dua orang bawahannya. Kedua bawahannya yakni Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandar Lampung Hayati.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, bahwa ketiga tersangka tersebut telah merugikan negara Rp 6,9 miliar. Adapun dugaan korupsi tersebut dilakukan para tersangka saat menjabat di DLH Bandar Lampung pada tahun anggaran 2019-2021.

Menurut Hutamrin, terhadap tersangka Sahriwansah dan Harris Fadillah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Sedangkan tersangka Hayati ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandar Lampung.

“Terhadap ketiga tersangka akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujar Hutamrin, selanjutnya apakah akan diperpanjang atau tidak, itu kesimpulan dari penyidik, Tuturnya

Ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.586.750.000 sehingga kerugian negara masih tersisa Rp.6.339.065.000,” Jelasnya.

Hutamrin menjelaskan modus oprandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu, dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung. Selain itu, terdapat juga dugaan bahwa para tersangka membuat karcis retribusi sampah palsu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *