Kepsek SD Negeri 3 Muara Dua Disinyalir Korupsi Dengan Cara Mark Up Anggaran Dana BOS.

OKU Selatan – (Sin) – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 03 Muara Dua Oku Selatan diduga tidak transparan dan tidak taat administrasi.

Dari hasil pantauan serta konfirmasi media SKI (Swarakonsumenindonesia) dan Media Suarainvestigasinews.com SIN, di sekolah SDN 3 Muara Dua Oku Selatan, pada hari Rabu tanggal 12/1/2022 terlihat tidak terpasang papan informasi pengunaan dana BOS, baik itu penerimaan dan juga penggunaan BOS Reguler.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 3 Oku Selatan , Umi Kalsum saat dikonfirmasi menjelaskan. Jika papan informasi tidaklah penting dan tidak diwajibkan untuk dipasang atau tidak ada patokan dari dinas pendidikan dan kementerian terkait papan informasi penerimaan maupun penggunaan dana BOS untuk dipasang ditempat yang bisa diakses oleh publik bahkan seIndonesia tidak ada yang memakai spanduk atau papan informasi dana bos , dan hanya berkewajiban melaporkan ke dinas dan kementerian, jika tidak dilaporkan ke dapodik maka dana bos berikutnya tidak akan bisa cair,” paparnya kepada awak media.

Disinyalir kepsek Mark Up dana anggaran. Bantuan Operasional Sekolah BOS, di beberapa komponen sesuai laporan data rekapitulasi penggunaan anggaran di tahun 2020- 2021.

Adapun jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang diterima SDN 3 Muara Dua, pada tahun 2020 sebesar Rp 736.470.000 dengan rincian sebagai berikut:

Tahap 1 Rp 222.480.000

Tahap 2 Rp 296.640.000

Tahap 3 Rp 217.350.000

Beberapa penyaluran dana BOS yang disinyalir kuat ada penyimpangan dan tidak diyakini kebenarannya, seperti di komponen No 3 pembelajaran dan ekstrakulikuler pada tahun 2020 pada tahap 2 Rp 59.895.800 dan pada tahap 3 sebesar Rp 40.425.000 pada tahap 2 tahun 2020, siswa sudah belajar daring akibat pandemi covid19. Namun SDN 3 masih menganggarkan dana sebesar Rp 100.320.800. Untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler.

Selain komponen No 3, di komponen No 8 untuk perawatan sarana dan prasaran sekolah, patut di pertanyakan kebenaran realisasinya. Mengingat dana perawatan sarana dan prasarana sekolah pada tahun 2020-2021, sudah bisa membuat ruang kelas baru dengan jumlah Rp 196.526.750. ini baru di tahun 2020, belum lagi tahap 1 dan 2 pada tahun 2021. yang tidak ada penjelasan kepala sekolah kepada awak media.

Diminta kepada APH Aparat Penegak Hukum, TIPIKOR Polres OKU Selatan agar bisa mengkroscek realisasi RKAS, dikhawatirkan anggaran yang diperuntukkan untuk membenahi pendidikan mulai dari sarana dan prasarana sekolah, pembelajaran dan ekstrakulikuler disinyalir ada penyimpangan.

 

(Refki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *