Ketua KNPI Riau Desak Polda Tuntaskan Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: “Jangan Biarkan Rakyat Kehilangan Kepercayaan!”

Pekanbaru – Riau – (SIN) – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Menurutnya, kasus ini telah berjalan terlalu lama dan justru menimbulkan berbagai spekulasi negatif di tengah masyarakat. Ia menilai lambannya proses penanganan perkara seolah mencoreng semangat penegakan hukum yang diusung kepolisian.

> *“Ini bukan lagi sekadar kasus hukum, tetapi soal marwah institusi. Jika sudah ada bukti, hasil audit, dan gelar perkara, lalu apa yang ditunggu? Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,”* tegas Larshen Yunus dalam pernyataan resminya, Sabtu (28/6/2025).

### **Kasus Mandek, Nama Baik Kapolda Dipertaruhkan**

Larshen menyayangkan kinerja penyidik Subdit III Tipikor yang dianggap tidak mencerminkan semangat transparansi dan profesionalisme. Ia bahkan menyebut lambannya proses penanganan ini bisa menyeret nama baik Kapolda Riau yang baru, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan.

> *“Gelar perkara telah dilakukan, audit BPKP sudah keluar dengan angka kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar. Bahkan aset mantan Sekwan telah disita, mulai dari apartemen di Batam, vila di Sumbar, hingga kendaraan mewah. Namun penetapan tersangka atas inisial M belum juga dilakukan,”* lanjutnya.

DA, inisial yang merujuk pada nama Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau sekaligus mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, disebut-sebut menjadi tokoh sentral dalam perkara ini. Polda Riau pun telah mengisyaratkan kemungkinan status tersangka terhadap yang bersangkutan, namun hingga kini belum ada kepastian hukum.

### **Bandingkan dengan Kejati Riau, KNPI Soroti Ketimpangan**

Larshen juga membandingkan penanganan perkara oleh Polda Riau dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang sebelumnya telah sukses menuntaskan kasus serupa. Tengku Fauzan Tambusai, eks Plt Sekwan DPRD Riau, telah divonis 6 tahun penjara atas korupsi anggaran perjalanan dinas sebesar Rp2,3 miliar.

> *“Tengku Fauzan hanya menjabat sebentar sebagai Plt Sekwan, tapi proses hukumnya cepat dan tuntas. Sementara inisial M yang jauh lebih lama menjabat, hingga kini belum jelas status hukumnya, padahal kerugian negara yang ditimbulkan jauh lebih besar,”* kritik Larshen.

### **Waspadai Gejolak Sosial dan Unjuk Rasa**

Aktivis anti-korupsi ini juga mengingatkan potensi gejolak sosial apabila kepastian hukum tak segera diberikan. Ia khawatir publik akan menganggap aparat penegak hukum tidak serius dan membiarkan kasus ini mandek tanpa kejelasan.

> *“Kami khawatir akan muncul aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Mapolda Riau. Jika itu terjadi, bukan hanya institusi yang tercoreng, tapi juga Kapolda dan bahkan Kapolri. Jangan biarkan masalah ini berlarut hingga meledak jadi kegaduhan sosial,”* ujar Larshen dengan nada serius.

Ia juga meminta perhatian Komisi III DPR RI agar tidak tinggal diam dalam kasus ini. Sebagai mitra kepolisian, para legislator diharapkan turut mendorong terwujudnya supremasi hukum di daerah.

### **Penutup: Hukum Harus Jadi Panglima**

Dalam akhir pernyataannya, Larshen Yunus menegaskan bahwa hukum harus menjadi panglima di negeri ini. Tidak boleh ada aktor yang kebal hukum, apalagi dalam kasus dugaan korupsi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

> *“Hukum harus tegak! Jangan pilih-pilih. Rakyat butuh ketenangan, bukan drama hukum berkepanjangan. Jika benar ada yang bersalah, tetapkan dan proses sesuai hukum. Jangan main sandiwara,”* pungkasnya.

Pihak Polda Riau sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi atas desakan dan kritik keras dari Ketua KNPI Provinsi Riau tersebut.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *