Kota Cirebon – (SIN) – Seperti diberitakan Sebelumnya bahwa LPI Tipikor Cirebon Raya Akan meminta Audensi terkait adanya dugaan pungutan di SMA Negeri 7 Cirebon yang selalu dikeluhkan oleh orang tua siswa.
Dan kemarin hasil dari audensi dengan pihak sekolah dan LPI Tipikor menghasilkan beberapa temuan dilapangann bahwa inpormasi dugaan pungli di SMAN 7 Cirebon ternyata benar adanya dan ternyata bukan menjadi rahasia lagi bahwa di SMAN 7 Cirebon ini ada seabreg pungutan kepada para siswa yang mana pungutan ini banyak dikeluhkan para orang tua siswa karena dianggap membebani para orang tua sia
Siswa.
Namun sayang audensi tak begitu berjalan baik dengan hadirnya oknum dari kepolisian yang ikut campur nalam masalah ini hingga audensi pun berjalan tidak kondusip. Anehnya lagi pihak oknum kepolisian disana bukannya mengamankan perjalanannya audensi tetapi malah memprotek rombongan LSM dan beberapa media yang meliput sehingga tidak kondusip.Anehnya lagi disana terkesan membekingi dan tentu hal ini menjadi keprihatinan bagi kita dimana oleh pemerintah digembor gemborkan tentang pemberantasan korupsi hingga Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dan yang tertuang di PP No 71 tahun 2000 dan Saber pungli .rupanya harus terjelag dengan oknum seperti itu yang tentu bukanya berpihak kepada keluhan masyarakat tetapi berpihak pada yang berkuasa.
Berdasarkan hal itu pihak LPI TIPIKOR Cirebon Raya akan mengadukan permasalahan itu kepihak yang berwenang dan akan berkomunikasi dengan propam Polda, karena kami menduga pungutan yang dilakukan itu tidak sesuai permendigbud nomor 75 tahun 2016. Dan kami juga menduga SMAN 7 ini ada pihak yang membekingi. Maka biarkan saja nanti pihak berwenang yang akan menindak lanjuti permasalahan pungutan di SMAN 7 Cirebon,” tegas ketua LPI TIPIKOR.
Sudah diketahui publik bahwa pungutan yang dilakukan oleh SMAN 7 Cirebon kepada para orang tua itu diduga untuk uang DSP, SPP dan study tour. Ditambah lagi ada aktifitas penjualan buku LKS.
Bagaimana para orang tua tidak menjerit, ujar ketua LPI TIPIKOR kalau seabreg pembiayaan pendidikan dibebankan kepada para orang tua siswa dan beberapa orang tua siswa setuju kalau permasalahan ini sebaiknya ditangani oleh pihak aparat hukum.
(hrn /DS/hendi)





