
Sukadana – (SIN) – Sengketa lahan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka PLP2RP yang terletak di desa Sukadana Timur,kecamatan Sukadana, Lampung Timur menyeret mantan kades setempat menjadi tersangka.
dikabarkan IW mantan kades Sukadana Timur telah di tetapkan tersangka oleh kepolisian Polres Lampung Timur pada Jum’at (24/12/2021).
,”Iya, yang nangani masalah itu hartono (penyidik, red) sudah ditetapkan tersangka tiga orang, baru penetapan tersangka nanti kan pengajuan tahanan ke kejaksaan, tiga orang itu yang satu IW yang dua lupa saya, yang laporan langsung dari Kwarda,”ujar sumber terpercaya dari kepolisian polres Lampung Timur seperti dikutip dari Radar24.id
Sementara itu warga dan tokoh desa s belum mengetahui terkait ditetapkannya tersangka mantan kepala desanya.
“belum dengar saya, yang jelas siapa yang berbuat ya dia yang bertanggung jawab,”ujar Bisri yang juga pernah ngejabat sebagai Sekdes
Hal serupa juga diungkapkan oleh sesepuh desa Sukadana Timur,”tanah itu dari dulu memang bermasalah, dulu saya pernah beli tanah itu dua hektar tapi ya hilang, dulu saya belinya sama Marbun, tapi dia sudah meninggal sekarang,”keluh Tukiran
,”Kalau masalah mantan kepala desa sudah ditetapkan tersangka saya juga belum dengar,”tutup Tukiran
Para tokoh berharap, adanya lahan Pramuka PLP2RP yang berada di Desa Sukadana Timur agar bisa dikelola oleh Desa,”harapan kami warga desa biar pihak saja yang mengelola, kalau disewakan pertahun berapa kan hasilnya nanti bisa membuat bangun desa juga, justru bisa jadi tambahan pendapatan hasil desa,”harap Bisri
Perlu diketahui, Lahan Pramuka PLP2RP yang berada di desa Sukadana Timur kurang lebih seluas 98 Hektar dengan total keseluruhan mencapai 200 hektare lebih dan sebagian lahan tersebut masuk di wilayah kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
(S)





