Solok – Sumatera Barat – (SIN) – Di balik kehidupan sosial yang tampak tenang, masyarakat Nagari Gantung Ciri ternyata tengah menghadapi persoalan yang semakin Serius: maraknya praktik pinjaman uang yang diklaim sebagai “syariah”, namun pada kenyataannya dinilai warga tak berbeda dengan riba yang mencekik dan dapat memicu konflik horizontal antar sesama peminjam.
Skema yang Mengatasnamakan Syariah, Namun Bercita Rasa Riba
Berdasarkan penelusuran Suara Investigasi New, pola praktik yang banyak dikeluhkan warga ini berjalan dengan mekanisme kelompok atau arisan pinjaman.
Setiap anggota meminjam sejumlah uang, namun bila salah satu tidak mampu membayar, tanggungan otomatis dialihkan ke anggota lain, sehingga memicu kecemburuan dan pertikaian.
“Ini bukan syariah, ini riba terang-terangan. Kalau satu orang gagal bayar, kami yang harus menutupi. Banyak yang berselisih gara-gara ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga mengaku sudah terlalu sering menyaksikan adu mulut, permusuhan, bahkan retaknya hubungan keluarga akibat mekanisme yang dianggap tidak adil ini.
Ulama Dinilai Diam, Pemerintahan Nagari Tak Punya Solusi
Sejumlah warga menilai persoalan ini semakin akut karena tidak adanya sikap tegas dari para ulama atau tokoh agama setempat.
Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah para ulama benar-benar tidak mengetahui persoalan ini, atau pura-pura tidak tahu.
Sementara ini, tidak ada tausiah atau arahan yang Jelas bahwa Pinjaman seperti itu adalah Termasuk praktek riba. Padahal masyarakat butuh bimbingan, ujar seorang tokoh masyarakat.
Saat Berita ini di terbitkan konfirmasi oleh tim investigasi dilakukan melalui wappsap kepada Ketua MUN Gantuang Ciri (USTADZ Dendi) belum mendapatkan tanggapan.
°Septa pura° Selaku anggota MUN dan juga insyaallah Kamis besok akan dilantik menjadi PAW bpn menegaskan bahwa
Persoalan ini akan saya angkat dan akan saya jadikan agenda Petama setelah saya resmi menjadi bagian dari bpn Sebab persoalan ini memang sudah sangat meresahkan di tengah-tengah masyarakat ujarnya melalui pesan singkat.
Tak hanya itu, pemerintahan nagari dinilai tidak memberikan langkah konkret.
Keluhan masyarakat hanya “didengar”, namun tidak pernah ada regulasi, mediasi, ataupun edukasi keuangan yang bisa melindungi warga dari jeratan utang.
Akibatnya, praktik tersebut terus berkembang tanpa pengawasan, dan semakin hari semakin banyak warga yang terjebak.
Potensi Perpecahan Sosial yang Nyata
Jika terus dibiarkan, praktik riba berkedok syariah ini beroperasi bebas di nagari gantung ciri tampa adanya pengawasan dari pemerintahan nagari dikhawatirkan akan menjadi perpecahan dan memicu
Konflik antaranggota yang saling menagih dan saling menyalahkan dapat berkembang menjadi permusuhan antarkeluarga
Beberapa warga bahkan menilai kondisi ini lebih berbahaya daripada sekadar masalah ekonomi.
“Ini sudah memecah belah masyarakat. Yang miskin makin terjepit, yang punya uang makin menekan,” ungkap warga lainnya.
Tanggung Jawab Moril Pemerintah dan Tokoh Agama
Pakar ekonomi syariah yang dihubungi tim investigasi mengatakan bahwa praktik shared liability seperti yang terjadi di Gantung Ciri tidak sesuai standar pembiayaan syariah resmi.
Jika satu anggota gagal bayar dan dibebankan ke anggota lain tanpa akad yang sah, maka hal itu masuk kategori gharar (ketidakjelasan) dan riba terselubung.
Jika dibiarkan, ini bukan hanya merusak ekonomi masyarakat, tetapi juga merusak tatanan sosial dan lunturnya kepercayaan kepada lembaga agama dan pemerintah setempat,” ujar pakar tersebut.
Masyarakat Menuntut Solusi nyata
Warga berharap adanya:
Edukasi resmi tentang pembiayaan syariah yang benar.
Pembentukan regulasi nagari untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
Sikap tegas dan terbuka dari ulama dan pemerintah nagari.
Karena jika tidak ditangani, praktik riba ini akan terus menjadi bom waktu dan yang akan memperlebar jarak tali silaturahmi antar sesama masyarakat.
[LJ]

