Masyarakat Adat Kenegerian Senama Nenek Penerima Lahan 2.800 Ha X PT.PN V Datangai Mabes Polri untuk Meminta Kepastian Hukum.

 

JAKARTA – (SIN) – Masyarakat Adat Kenegerian Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu,Kabupaten Kampar, Provinsi Riau datangi Mabes Polri untuk memohon kepatian hukum atas proses hukum yang sedang di proses di Kapolres Kampar sampai saat ini tidak mendapatkan kejelasan hukum tentang laporan polisi Nomor : STPL – LP/213/XII/2020/RIAU/RES KAMPAR

“Kita mendatangi pihak Mabes Polri ke kepala divisi propam (Kadivpropam) terkait dengan masalah proses hukum yang selama kita lakukan baik Polda Riau maupun Polres Kampar, sampai hari ini belum mendapatkan hasil yang jelas, tentunya kami berharap ada keadilan bagi kami selaku pemilik lahan,” kata salah seorang pemilik lahan, Al-Fajri kepada wartawan usai mendatangi Mabes Polri tersebut di Jl.Truno Jaya,Jakarta Selatan,Selasa (26/1/2022).

Kedatangan mereka juga menyampaikan kronologis perkara Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) sebagai pengelola lahan areal 2.800 Ha ex. PTPN V yang tidak adanya transfaransi dan akuntabel terhadap pemilik lahan selama lahan itu di kelola oleh KNES Selama Dua tahun ini dan juga tidak pernah mengadakan RAT(Rapata ahir tahunan )dan RAL (rapat anggota luar biasa )

Alfajri, salah satu pemilik lahan yang mendatangi Mabes Polri menyampaikan kepada kami awak media, lahan areal 2.800 Ha yang di serahkan oleh Bapak Presiden untuk mensejahterakan Masyarakat Adat Kenegerian Senama Nenek, tapi mirisnya sampai saat ini Masyarakat belum mendapatkan hasil yang layak yang mereka terima tiap bulannya.hasil yang mereka terima lebih kurang 1 juta rupiah tiap bulannya.dengan harga sawit yg sudah mencapai 3000 lebih/kg sekarang ini, seharusnya masyarakat menerima menimal 8-9 juta setiap bulannya.

H.Jahran menambahkan dimana kami mendatangi mabes polri juga membuat pengaduan terhadap keterangan palsu yang dilakuakn oleh nenek mamak kenegrian senama nenek dihadapan Muspida Kampar di Bangkinang.

Penerima lahan 2800 juga banyak di nikmati oleh mereka yang bukan anak kemanakan Masyarakat Adat kenegrian Senama nenek.

Sesuai dengan ketentuan adat kenegerian Senama Nenek, ini tentunya sangat merugikan masyarakat adat kami,dengan memperlihatkan data penerima lahan trsebut.

Kedataangan kami kemabes polri menyampaikan kekecewaan kami yag membuat beberapa pengaduan di daerah sampai saat ini tidak mendapatkan kepastian hukum, apa kerna kami masyarakat yg lemah yang tidak punya dekingan atau memang karna kami gak punya uang yang banyak.sehingga kami tidak dianggap apa – apa dengan nada kesal dan keceawa.

Lain lagi dengan pernyataan bapak Hendri S.H.MH selaku lowyer penegak hukum juga sbagai akademisi di universiatas pasir pangarain rokan hulu riau. lahan 2800 yg diberikan bapak presiden menuai banyak perkara dianatara nya

1.lapran BPN Kampar no stpl …..kasus 322

1 lp…..

yang mana sampai saat ini tidak mendapatkan kepastian hukum.perkara tersebut ditangani wilayah polda riau bahkan sudah sampai gelar perkara.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *