LAMPUNG TENGAH – (SIN) – Masyarakat peduli pendidikan Lampung Tengah bernama Hidayat secara resmi melaporkan (Marsudi) Kepala Sekolah SDN I Rama Kelandungan sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Lampung Tengah, Senin (20/7/2026).
Hidayat menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ia ajukan secara resmi pada hari ini kepada pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.
“Iya, hari ini saya resmi melaporkan Marsudi salaku Kepala Sekolah sekaligus Ketua K3S Kabupaten, ke Inspektorat Lampung Tengah terkait dugaan Korupsi Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 – 2025, ” Ujar Hidayat
Dugaan Kejanggalan Realisasi Anggaran Dana BOS Tahun 2024 – 2025.
Hidayat mengungkapkan, dirinya menemukan adanya kejanggalan dalam data realisasi anggaran Dana BOS Tahun 2024 – 2025. Berdasarkan data yang diperolehnya, tercatat bahwa untuk realisasi pengembangan perputsakaan, sarana dan prasarana serta gaji Honorer mencapai puluhan juta rupiah, di tahun 2024 – 2025.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Menganggarkan puluhan juta di SpJ nya tapi realisasi di lapangan nya berbanding terbalik bahkan terskesan seperti tidak di anggarkan,” jelasnya.
Sehubungan dengan hasil investigasi di lapangan oleh tim KomalaNews.com, beberapa waktu lalu di SDN I Rama Kelandungan, ditemukan sejumlah fakta yang memperkuat dugaan tersebut.
Salah satu guru menyebutkan diri nya tidak mengetahwi persis terkait anggaran dana BOS, apa lagi sampai di anggarkan puluhan juta tiap tahun nya seperti, pengembangan perpustakaan, sarana dan prasarana, sampai di alat multimedia dan internet.
Atas dasar temuan dan dugaan tersebut, Hidayat selaku masyarakat peduli pendidikan secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 – 2025 milik SDN I Rama Kelandungan.
Ia berharap pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah dapat segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Kepala Inspektorat Lampung Tengah dapat memberikan sanksi yang berlaku sesuai dengan UU yang berlaku, guna memberikan efek jera kepada para Kepala Sekolah yang masih mencari keuntungan pribadi,” tutup Hidayat.
Pantau terus perkembangan berita ini, hanya di sini. Kami akan terus menyajikan perkembangan untuk anda. (Tim-Red)






