Magetan – (SIN) – Sejumlah elemen masyarakat menyoroti belum dipublikasikannya laporan rinci penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 oleh SMAN 3 Magetan pada saluran informasi yang dapat diakses publik.
Berdasarkan data yang tersedia secara terbuka, SMAN 3 Magetan tercatat menerima penyaluran Dana BOS sebesar Rp826.410.000, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 978 siswa. Informasi pencairan tercatat pada tanggal 22 Januari 2025. Namun hingga saat ini, pada bagian rincian penggunaan anggaran masih tertulis keterangan: “Maaf, sekolah belum melaporkan penggunaan Dana BOS.”
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari keuangan negara. Masyarakat menilai keterbukaan informasi penggunaan anggaran merupakan hak publik yang dijamin peraturan sekaligus bagian tak terpisahkan dari tata kelola yang baik.
Atas dasar itu, masyarakat meminta pihak pengelola SMAN 3 Magetan segera menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 secara lengkap, jelas, dan dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Timur serta instansi berwenang lainnya untuk menindaklanjuti persoalan ini melalui pemeriksaan atau audit sesuai prosedur hukum yang berlaku, apabila dipandang perlu. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada publik mengenai pengelolaan dana tersebut, sekaligus memastikan seluruh penggunaan anggaran telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat menegaskan: apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan pun perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan dapat memulihkan kepercayaan publik.
Transparansi adalah fondasi akuntabilitas. Keterbukaan laporan penggunaan Dana BOS bukan sekadar kewajiban administratif semata, melainkan bentuk pertanggungjawaban nyata kepada masyarakat atas pengelolaan uang negara untuk kepentingan pendidikan generasi bangsa.
(Tim)






