Muspika Kecamatan Kota Baru Bersama MUI Sepakat Berantas Narkoba Termasuk Obat Daftar G

Karawang–Jabar – (SIN) – Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari, memprediksikan pengawasan peredaran obat–obatan daftar G kedepannya akan menjadi masalah khususnya dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.

Pasalnya, obat–obatan Daftar G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.

Peredaran obat–obatan terlarang golongan G jenis Tramadol, Excimer dan tryhex tanpa ijin masih saja ada di wilayah Hukum Polsek kota Baru dan Polsek Cikampek.

Penjualan obat obatan tersebut dengan bebas seolah tidak takut hukum, jika mengacu kepada undang–undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat–obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa, terang nya.

Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa.

Hasil dari penulusuran di lapangan, kemudian titik toko obat terlarang diserlok untuk bahan menyampaikan informasi ke wilayah hukum Polsek Kota Baru dan Cikampek dan titik dugaan toko obat terlarang ada diwilayah Kebun Buah, Regency yang tak jauh dari rumah sakit dan Play Over depan hotel Purnama.

Kapolsek Kota Baru Iptu Herlan saat dikonfirmasi awak media dengan tegas mengatakan ” Terima kasih infonya kami akan tindak tegas, adanya peredaran obat terlarang diwilayah hukum kami, dan kami bersama MUI dan para kades se kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, sudah membahas setiap minggon desa untuk memberantas peredaran obat terlarang,” ujar Kapolsek Iptu Herlan, Rabu (14/5–2025).

“Nanti disetiap desa akan di pasang baliho peringatan keras wilayah hukum Polsek kota baru bebas narkoba dan obat obatan terlarang,” pungkas Iptu Herlan.

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar
(T.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *