NASIB PILU SA’ALUN SISWA KELAS 9 SMPN 1 BONOROWO KABUPATEN KEBUMEN

 

Kebumen – (SIN) – Bermula dari informasi yang di dapatkan, Awak media menyambangi sekolah SMPN 1 Bonorowo, kecamatan Bonorowo kabupaten Kebumen untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak sekolah, terkait dengan kejadian yang menimpa Sa’alun laki-laki salah satu siswa kelas 9D SMPN 1 Bonorowo yang berujung tragis dan opname di RSU prembun Kec.prembun kabupaten kebumen. Selasa (22/11).

Pada Saat awak media melakukan klarifikasi di sekolah ditemui oleh wakil kepala sekolah Wiwik Istiana Spd dan guru BP (badan penyuluhan) Wagiyo Spd diruang tamu.

mereka menyampaikan bahwa permasalahan yang di alami sa’alun sudah di mediasi secara kekeluargaan di sekolah.

Tidak banyak informasi yang kami dapatkan dari pihak sekolah karena terkesan menutupi.

Bahkan perlakuan tidak baik dari salah satu Oknum guru perempuan yang memaksakan untuk mengambil gambar awak media ketika awak media tidak berkenan/mengijinkan. dengan alasan diperintah oleh kepala sekolah.

Yang mana semestinya sebagai seorang pendidik/guru itu seharusnya menyapa dengan baik, mengenalkan , menanyakan dari mana? Ada keperluan apa? mau bertemu dengan siapa? dan diminta mengisi buku tamu.

Kurang lebih seperti itu etika figur seorang pendidik/tauladan. Bukan malah sebaliknya bahkan miris ilmu etikanya.

Kemudian awak media melanjutkan klarifikasi kerumah korban, dan disana mendapatkan keterangan yang cukup gamblang dari keluarga korban, tindak kekerasan yang di alami oleh Sa’alun yang dilakukkan oleh teman kelasnya joni. Bermula dari jam istirahat joni tanpa ada masalah tiba” remas dan plintir kuat kemaluan sa’alun hingga beresiko opname dan oprasi pengangkatan buah zakarnya di RSU prembun.

Yang mana menurut keterangan sa’alun sebelumnya sudah sering di lakukan hingga lebih dari lima kali namun tidak separah kali ini, Ungkapnya.

Maka sempat di duga oleh keluarga korban bahwa joni ada kelainan.

Dunia pendidikan telah mengatur melalui Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Republik indonesia nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang tersusun secara sistikmik dan komprohensif.

Hal ini semestinya di sosialisasikan secara masif guna di pahami oleh jajaran lingkungan dinas pendidikan untuk menciptakan rasa tentram,aman dan nyaman juga inspiratif bagi anak didiknya.sehingga terjaga dari hal yang tidak di inginkan.

Oleh karena itu maka patut di duga adanya kelalaian dari pihak sekolah atau guru dalam menjalankan tugasnya mengayomi ,melindungi serta mengawasi anak didiknya dalam tanggung jawabnya saat mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.

Untuk APH Atau dinas terkait dengan diterbitkannya berita ini oleh tim awak media di harapkan supaya segera menyikapi /mengambil tindakan secara hukum demi memberikan rasa keadilan dan hak perlindungan terhadap Sa’alun siswa SMPN 1Bonorowo

 

( Sunardi/Umy )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *