Metro Lampung – (SIN) – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dibekuk. Tim Tekab 308 Polres Metro dan Polsek Metro Pusat, kurang dari 24 jam pencuri uang di toko busana serba Rp35 ribu, berhasil diamankan kepolisian resor Polres Metro.
Kasatreskrim Polres Metro, AKP Firmansyah, mengungkapkan total kerugian yang dilaporkan korban ialah uang tunai senilai 32 juta.
“Dari kejadian semalam itu, tim kita bergerak cepat mengejar pelaku serta mengumpulkan barang bukti. Dari hasil identifikasi kita mendapatkan keberadaan pelaku, dan pelaku berhasil kita amankan,” kata kasatreskrim, Rabu (2/2/2022) sore.
Adapun tersangka bernama, Husni Mubarok merupakan warga, Jalan Imam Bonjol,Gang Harapan ll,RT 029 RW0 11, Hadimulyo Barat, Metro Pusat.
Hasil barang bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp27 juta. Sedangkan yang, Rp5 juta sudah dibelikan dua unit handphone oleh tersangka,” ujar Kasatreskrim.
Menurut tersangka, Husaini Mubarok, dirinya nekat melakukan pencurian untuk modal resepsi pernikahannya pada tanggal 19 Februari 2022, mendatang.
“Tersangka beraksi sendiri. Sepertinya ia sudah mengintai target karena ia tinggal di sekitar situ. Apabila ada pelaku lain akan kita ungkap,” jelasnya.
Tersangka kita jerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman diatas 5 tahun dan pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” pungkasnya.
Pewarta: (Sam/Red.)





