Solok – (SIN) – Tragedi kemanusiaan terjadi di Kabupaten Solok. Seorang pria, almarhum Istoli, meninggal dunia setelah menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun, duka keluarga tak hanya karena kehilangan, melainkan juga beban utang biaya rumah sakit yang mencapai hampir Rp100 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Februari 2026 di Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang. Kasus ini telah dilaporkan dan kini ditangani oleh pihak kepolisian Polres Solok.
Akibat luka serius yang dialami, korban sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Mohammad Natsir. Selama masa perawatan, biaya medis terus membengkak hampir mencapai seratus juta rupiah.Namun, setelah beberapa hari dalam kondisi kritis, korban akhirnya meninggal dunia.
Ironisnya, di tengah duka yang mendalam, keluarga korban kini harus menghadapi kenyataan pahit berupa tagihan rumah sakit sebesar Rp94.170.198 yang belum terbayarkan. Pihak keluarga yang berasal dari kalangan keluarga kurang mampu mengaku tidak sanggup melunasi biaya tersebut.
“Kami kehilangan orang yang kami cintai, tapi juga harus menanggung utang yang sangat besar. Ini sangat berat bagi kami,” ungkap “Dona” keluarga korban.
Kuasa hukum korban, Yogi Anggara,S.H menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada proses pidana semata. Ia menilai keluarga korban telah mengalami ketidakadilan karena menjadi pihak yang menanggung beban biaya.

“Keluarga korban tidak hanya kehilangan nyawa orang tercinta, tetapi juga dibebani biaya rumah sakit yang besar. Seharusnya ada perlindungan bagi korban tindak pidana,” tegasnya.
Pihaknya juga akan mendorong agar pelaku tidak hanya diproses secara hukum, tetapi turut bertanggung jawab secara materiil melalui mekanisme restitusi.
“Kami akan mengupayakan agar pelaku mengganti seluruh biaya pengobatan korban. Ini penting agar keadilan benar-benar dirasakan oleh keluarga korban,” tambahnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terhadap sistem perlindungan korban dan pelayanan kesehatan. Mengapa korban tindak pidana masih harus menanggung biaya besar, bahkan setelah meninggal dunia?
Kuasa hukum menilai negara harus hadir dalam situasi seperti ini.
“Negara tidak boleh abai. Korban tindak pidana seharusnya mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk dalam pembiayaan pengobatan. Jangan sampai keluarga korban menjadi korban kedua,” ujarnya.
Hingga saat ini, kasus masih dalam penanganan aparat kepolisian. Tim Suara Investigasi News terus melakukan penelusuran terkait perkembangan hukum pelaku, kemungkinan restitusi, serta peran pemerintah daerah dan lembaga sosial dalam membantu keluarga korban.
(LJ)







Backbiome is an advanced daily wellness supplement formulated to help support spinal comfort, reduce feelings of built-up tension, and promote freer, smoother movement throughout backbiome everyday life.