Oknum Kepala Koperasi BMT ARTHA KARIMA, Diduga Menggelapkan Uang Nasabah

 

Kebumen Jawa Tengah – (SIN) – Kasus penipuan yang dialami seluruh Nasabah yang menabung uangnya di Koperasi BMT ARTHA KARIMA. Penggelapan uang tersebut dilakukan oleh kepala Koperasi BMT ARTHA KARIMA yang bernama EKO, kantor tersebut berada di JL Raya terminal lama/samping pasar Prembun (Kios KUKM no 9). Di kecamatan Prembun kabupaten Kebumen.

Kerugian dari beberapa Nasabah Koperasi tersebut bermacam-macam nilainya, ada yang Lima sampai puluhan Juta Rupiah, yang telah digelapkan oleh kepala Koprasi, dan totalnya bisa mencapai Ratusan Juta rupiah.

Dari salah satu keluarga korban yang bernama Ardi berharap bisa bertemu dengan pihak terkait untuk diskusi membahas dan meminta kepala Koperasi BMT ARTHA KARIMA untuk segera mengembalikan uang tersebut. Namun jika tidak ada penyelesaian dengan secara kekeluargaan maka salah satu pihak keluarga akan melakukan pengaduan/pelaporan ke Polsek setempat. Selasa (06/12).

Harapannya semoga pihak Koperasi bersedia bertemu dan mengembalikan uang Nasabah, karena kita ini mengumpulkan uang itu dari sedikit demi sedikit, maklumlah contohnya saya saja, menabung itu dari hasil jualan yang tidak seberapa keuntungan yang didapat apa lagi musim penghujan seperti ini hasilnyapun tidak menentu, kadang untung, kadang pas pasan alias balik modal saja, bahkan kadang merugi”. Ucap Ardi.

Bahkan beberapa hari yang lalu saya mendatangi kediamanya namun orangnya tidak di rumah dan rumahnya dalam keadaan terkunci”. Tambahnya.

Terkait pantauan dilapangan Umar selaku pegawai Koperasi menuturkan bahwa, beliu hanya pekerja sebagai penarik setoran kepada Nasabah yang mempunyai tanggungan ke Kantor, namun saat ini setoran dari Nasabah yang berhutangpun tidak memenuhi tarjetnya”. Tutur Umar selaku pegawai Koperasi.

Bahkan saat di datangi di kediamanya EKO selalu tidak di tempat, hanya anak perempuan yang berada dirumah kemudian menjelaskan “bapak sudah keluar dari pagi tadi, katanya ke Klirong” ga tahu urusanya apa?”. Terang anaknya saat di temui awak media.

Terkait kasus penggelapan uang Nasabah, di antaranya Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal Penggelapan uang Perusahaan dengan pelaku penggelapan dalam sebuah Jabatan dapat di ancam Pidana Penjara maksimal 5 (Lima) tahun.

Kepada Aparat Penegak Hukum APH dan Jajaranya untuk segera menindak lanjuti perkara tersebut sesui hukum yang berlaku.

 

(Sunardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *